Ratusan ASN Gunungkidul Tunggak BPJS, Terbesar Rp14 Juta

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 06 September 2026 22:17 WIB
Ratusan ASN Gunungkidul Tunggak BPJS, Terbesar Rp14 Juta

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 192 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan tersebut berasal dari periode sebelum mereka diangkat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul, ketika sebagian besar masih terdaftar sebagai peserta mandiri.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan persoalan tunggakan diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wonosari. Dari ratusan pegawai tersebut, mayoritas merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sunawan menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi pekerja, termasuk ASN maupun pekerja swasta. Status sebagai ASN tidak serta-merta menghapus tunggakan iuran yang muncul ketika seseorang masih menjadi peserta mandiri.

“Ada beberapa PNS, tapi paling banyak merupakan pegawai yang berstatus PPPK. Sebenarnya, masalah tunggakan ini tidak hanya di Gunungkidul, karena juga di daerah lain seperti Kota Jogja,” katanya saat dihubungi Minggu (6/9/2026).

Tunggakan BPJS Terbesar Capai Rp14 Juta

Berdasarkan hasil koordinasi BKPPD Gunungkidul dengan BPJS Kesehatan pada awal Mei 2026, terdapat 192 pegawai yang tercatat memiliki tunggakan iuran.

Besaran tunggakan setiap pegawai berbeda-beda. Bahkan, jumlah tunggakan terbesar tercatat mencapai Rp14 juta.

“Besaran tunggakan bervariasi, tapi paling banyak mencapai Rp14 juta,” kata Sunawan.

Meski tunggakan muncul sebelum pegawai tersebut berstatus ASN, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan. BKPPD Gunungkidul kemudian membantu BPJS Kesehatan melakukan penagihan dan mendorong pegawai bersangkutan menyelesaikan kewajibannya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pegawai yang memiliki tunggakan.

“Kami sudah berkirim surat sebanyak dua kali. Dari 192 pegawai yang menunggak, sudah ada 96 pegawai yang melunasi,” katanya.

Dengan demikian, masih terdapat 96 pegawai yang perlu menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan mereka.

Puluhan ASN Buat Pernyataan Pelunasan

BKPPD Gunungkidul tidak hanya mengandalkan surat pemberitahuan untuk mendorong penyelesaian tunggakan. Pemanggilan terhadap pegawai yang masih memiliki kewajiban juga dilakukan.

Pemanggilan terakhir berlangsung pada Kamis (3/9/2026). Dari proses tersebut, sebanyak 68 pegawai telah membuat surat pernyataan terkait rencana pelunasan tunggakan.

“Untuk sisa sebanyak 28 pegawai belum mengembalikan formulir yang kami serahkan karena harus dikomunikasikan di internal keluarga terlebih dahulu,” katanya.

Artinya, dari 96 pegawai yang belum melunasi, 68 di antaranya telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pelunasan, sedangkan 28 pegawai lainnya belum mengembalikan formulir yang diberikan BKPPD.

Sunawan mengatakan terdapat beberapa pilihan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Pegawai dapat membayar seluruh kekurangan secara langsung atau memilih mekanisme pembayaran secara bertahap.

Pelunasan secara bertahap dapat dilakukan hingga akhir tahun. Untuk tunggakan dengan nominal besar, tersedia pula skema pemotongan gaji dengan tenor hingga 36 bulan.

“Kalau jumlahnya besar, maka ada skema pemotongan gaji dengan tenor waktu selama 36 bulan. Untuk yang dipilih dalam pelunasan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pegawai,” katanya.

Kepesertaan BPJS Gunungkidul Capai 98,7 Persen

Di sisi lain, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul telah mencapai 98,7 persen.

Capaian tersebut membuat Gunungkidul memperoleh status Universal Health Coverage (UHC).

Dari keseluruhan peserta, sebanyak 499.214 jiwa tercatat sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya berasal dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, sebanyak 106.203 jiwa memperoleh bantuan iuran dari Pemkab Gunungkidul.

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul juga berasal dari sejumlah kelompok peserta lainnya. Rinciannya meliputi:

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN): 47.435 jiwa.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU): 77.459 jiwa.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): 25.975 jiwa.
Peserta mandiri: 14.372 jiwa.

Meski cakupan kepesertaan telah mencapai 98,7 persen, masih terdapat 1,3 persen warga Gunungkidul yang belum masuk dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Masih ada 1,3% warga Gunungkidul yang belum terlindungi jaminan kesehatan lewat program BPJS dan kami terus dorong untuk ikut kepesertaan mandiri,” kata Suyono.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui program jaminan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online