3 PPPK Gunungkidul Dipecat, Dua Terlibat Perselingkuhan

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 26 Agustus 2026 14:47 WIB
3 PPPK Gunungkidul Dipecat, Dua Terlibat Perselingkuhan

Ilustrasi. /ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat sudah ada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat sepanjang tahun ini. Ketiganya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan yang masuk kategori berat.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan penegakan disiplin di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan. Pelanggaran tertentu dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja apabila masuk kategori pelanggaran berat.

Dari tiga PPPK yang diberhentikan secara tidak hormat, dua orang merupakan pegawai di lingkup Dinas Kesehatan. Keduanya dipecat setelah terlibat perselingkuhan hingga hamil.

“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung bentuk tim pemeriksa untuk mencari kebenarannya. Adapun hasilnya, kedua PPPK ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan pemutusan hubungan secara tidak hormat di 6 April lalu,” kata Sunawan, Rabu (26/8/2026).

Satu PPPK Dinas Pendidikan Juga Dipecat

Pemecatan terhadap PPPK di lingkungan Pemkab Gunungkidul kemudian berlanjut. Pada 6 Agustus lalu, seorang pegawai perempuan di lingkup Dinas Pendidikan diberhentikan karena menjalin hubungan dengan laki-laki lain sehingga menggangu keharmonisan dalam rumah tangga.

Dengan pemberhentian tersebut, jumlah PPPK yang dipecat di lingkungan Pemkab Gunungkidul sepanjang tahun ini mencapai tiga orang hingga Agustus.

“Jadi, hingga Agustus ini sudah ada tiga orang PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” katanya.

Sunawan menjelaskan pemberhentian terhadap ketiga PPPK tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 3f, Peraturan Pemerintah No.94/2021 dan pasal 5 ayat 8f tentang Perjanjian Kerja.

“Semua sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” katanya.

BKPPD Berharap Sanksi Jadi Efek Jera

Menurut Sunawan, pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

BKPPD Gunungkidul juga terus melakukan sosialisasi mengenai kedisiplinan pegawai sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” kata Sunawan lagi.

Bupati Ingatkan ASN soal Integritas

Di sejumlah kesempatan, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, juga terus mengingatkan para pegawai agar menjaga integritas dan mampu menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

“Para ASN harus memegang dan menerapkan nilai-nilai budaya satriya serta menjaga tata krama dan integritas di lingkungan kerja,” katanya.

Selain penegakan disiplin, Endah bakal melakukan percepatan pemberian Reward and Punishment untuk meningkatkan budaya meritokrasi di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Langkah tersebut menjadi upaya untuk memotivasi ASN agar memberikan kemampuan terbaik sehingga target yang dimiliki dapat tercapai.

“Pemkab akan menerapkan sanksi dan penghargaan secara berkala berdasarkan capaian target,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online