Satu Bakal Calon Lurah Absen Tes Tambahan di Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 07 September 2026 22:17 WIB
Satu Bakal Calon Lurah Absen Tes Tambahan di Gunungkidul

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Ujian tertulis sebagai seleksi tambahan bakal calon lurah di dua kalurahan di Gunungkidul telah selesai digelar, Senin (7/9/2026). Dari 16 peserta yang seharusnya mengikuti tes, satu bakal calon dari Kalurahan Monggol tidak hadir.

Seleksi tambahan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Gunungkidul. Tes diperuntukkan bagi bakal calon lurah di Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari dan Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari yang jumlah pendaftarnya melebihi batas maksimal calon lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan seluruh proses ujian telah selesai.

“Tes sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke panitia pemilihan di dua kalurahan,” kata Kriswantoro, Senin siang.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi sebelumnya, terdapat tujuh bakal calon lurah di Monggol dan sembilan bakal calon di Sampang. Dengan demikian, total ada 16 bakal calon yang semestinya mengikuti ujian tertulis.

Namun, seorang peserta dari Monggol tidak hadir dalam pelaksanaan tes tersebut.

“Ada satu peserta dari Kalurahan Monggo, tidak hadir dalam tes ini,” ungkapnya.

Seleksi tambahan diperlukan karena jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan di kedua kalurahan tersebut melebihi batas maksimal calon lurah yang dapat ditetapkan.

Kriswantoro menjelaskan ujian tertulis menjadi bagian dari proses penyaringan untuk menentukan lima bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon lurah di masing-masing kalurahan.

“Ujian tertulis jadi bagian untuk penyaringan lima calon terbaik sebagai calon lurah di Monggol dan Sampang,” katanya.

Hasil seleksi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi panitia pemilihan lurah di masing-masing kalurahan untuk menetapkan calon yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Penetapan calon lurah dijadwalkan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Proses tersebut akan berlangsung secara serentak di 31 kalurahan yang menyelenggarakan pemilihan lurah tahun ini.

Kriswantoro berharap tahapan penetapan calon dapat berjalan lancar sehingga seluruh kalurahan dapat melanjutkan proses pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Monggol dan Sampang memang menjadi dua kalurahan yang dipastikan harus menjalani seleksi tambahan karena jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang. Data awal menunjukkan tujuh bakal calon mendaftar di Monggol dan sembilan orang di Sampang.

Sementara itu, Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari tidak perlu melaksanakan ujian tambahan meski sempat memiliki enam pendaftar.

Kriswantoro menjelaskan kondisi tersebut terjadi setelah proses seleksi administrasi. Salah seorang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga jumlah bakal calon yang tersisa menjadi lima orang.

“Tidak ada permonan karena yang diumumkan per 4 September lalu ada lima orang sehingga jumlahnya sudah sesuai ketentuan dan tidak perlu adanya tes tambahan,” katanya.

Dengan jumlah tersebut, proses pencalonan di Mertelu dapat dilanjutkan tanpa melalui seleksi tambahan.

Panewu Gedangsari Eko Krisdiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Formkompimka) untuk mengawal tahapan penetapan calon lurah di wilayahnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan di Kalurahan Mertelu, Sampang dan Watugajah berjalan sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan besok ada tiga tim yang mengawal penetapan calon di tiga kalurahan,” katanya.

Eko juga menjelaskan bahwa salah seorang bakal calon di Mertelu dinyatakan gugur pada tahapan seleksi administrasi. Keputusan tersebut membuat jumlah bakal calon yang tersisa menjadi lima orang sehingga tidak diperlukan seleksi tambahan.

“Makanya di Kalurahan Mertelu tidak ada seleksi tambahan karena bakal calonnya tinggal lima karena satu pendaftar dinyatakan gugur,” katanya.

Menurut Eko, seluruh tahapan pemilihan lurah akan tetap berjalan sesuai jadwal. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan dalam proses penetapan calon, pihak tersebut dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya harus jalan terus. Tapi, kalau ada yang mengajukan PTUN, maka akan mengikuti setiap tahapannya,” kata Eko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online