2 Kalurahan di Gunungkidul Gelar Tes Tambahan untuk Calon Lurah

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 31 Agustus 2026 13:57 WIB
2 Kalurahan di Gunungkidul Gelar Tes Tambahan untuk Calon Lurah

Ilustrasi pemilihan lurah /Solopos

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua kalurahan di Gunungkidul dipastikan mengikuti seleksi tambahan bakal calon lurah karena jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang. Tes tertulis tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026 sebelum penetapan calon lurah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, dua kalurahan yang akan melaksanakan ujian tertulis berada di Kalurahan Monggol, Saptosari dan Kalurahan Sampang di Kapanewon Gedangsari.

Hasil seleksi administrasi berkas pendaftaran yang dilakukan panitia di masing-masing kalurahan menunjukkan terdapat tujuh bakal calon di Kalurahan Monggol. Sementara itu, Kalurahan Sampang memiliki sembilan pendaftar yang memenuhi kriteria sebagai calon lurah.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, bakal calon yang berjumlah lebih dari lima orang harus mengikuti seleksi tambahan melalui ujian tertulis.

“Tes tambahan ini akan kami berlangsung di ruang rapat pemkab Gunungkidul pada 7 September 2026,” kata Rakhmadian saat dihubungi Senin (31/8/2026).

Penetapan Calon Lurah Ditargetkan 8 September

Rakhmadian menjelaskan ujian tertulis tersebut harus dilaksanakan karena jumlah calon lurah dibatasi paling banyak lima orang. Dengan demikian, seluruh bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan wajib mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses penetapan calon lurah.

“Mudah-mudahan tes tertulis dapat berjalan lancar sehingga di 8 September sudah bisa ditetapkan sebagai calon lurah,” katanya.

Selain Monggol dan Sampang, Kalurahan Mertelu di Gedangsari juga berpotensi mengikuti seleksi tambahan. Rakhmadian mengatakan terdapat enam pendaftar yang berminat menjadi lurah di kalurahan tersebut.

Namun, hasil seleksi administrasi menemukan seorang pendaftar masih bermasalah berkaitan dengan nama sehingga membutuhkan klarifikasi lanjutan. Proses tersebut masih berlangsung karena batas verifikasi ditetapkan sampai 4 September.

“Masih proses klarifikasi karena batas untuk verifikasi sampai 4 September. Jadi, kami masih menunggu hasil verifikasi dari panitia, kalau bakal calonnya tetap lebih dari lima orang, maka akan ada seleksi tambahan,” katanya.

99 Bakal Calon Lurah Mendaftar di 31 Kalurahan

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran pencalonan lurah.

Menurut dia, syarat minimal dua pendaftar di kalurahan yang menyelenggarakan pemilihan sudah terpenuhi.

“Total ada 99 bakal calon yang mendaftar untuk ikut dalam pilur di 31 kalurahan. Untuk pendaftar terbanyak ada di Kalurahan Sampang sebanyak sembilan orang dan Kalurahan Monggol tujuh orang,” katanya.

Tahapan selanjutnya akan bermuara pada pelaksanaan pemungutan suara pilur. Kris mengatakan coblosan pilur dijadwalkan berlangsung pada 26 September mendatang.

Jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi tingkat kalurahan tersebut mencapai 120.887 orang. Jumlah itu merupakan akumulasi pemilih di 31 kalurahan yang menyelenggarakan pilur.

“Jumlah ini merupakan akumulasi pemilih di 31 kalurahan yang menyelenggarakan pilur,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online