9.921 Penerima Bansos Gunungkidul Terindikasi Judol, Ini Cara Sanggah

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 02 September 2026 14:27 WIB
9.921 Penerima Bansos Gunungkidul Terindikasi Judol, Ini Cara Sanggah

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 9.921 penerima bantuan sosial (bansos) di Gunungkidul terindikasi judi online (judol) sehingga status penerimaannya dibekukan. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 67 keluarga penerima manfaat telah mengajukan sanggahan atas keputusan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, M Akrham Mashudi mengatakan edukasi kepada masyarakat, khususnya penerima bansos, terus dilakukan agar menjauhi judi online.

Menurutnya, aktivitas judi online dapat berdampak terhadap pencabutan status penerima bantuan oleh Pemerintah Pusat.

“Bisa terlacak karena Kementerian Sosial bekerjasama dengan PPATK sehingga dapat melakukan penelusuran terkait dengan penerima bansos yang terindikasi judi online sehingga bantuan yang diberikan bisa dicabut. Pemberhentian bansos dilakukan karena ada indikasi digunakan tidak sesuai peruntukan,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Anggota Keluarga Juga Ikut Terdata

Akrham menjelaskan indikasi judi online tidak hanya berlaku bagi nama yang tercantum sebagai penerima bansos. Penelusuran juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), mulai dari ayah, ibu, anak hingga orang tua.

“Melalui pendamping PKH, kita terus berikan edukasi ke penerima manfaat agar menjauhi judi online,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, Arkham mencatat pada awal Agustus terdapat 9.921 penerima bansos yang statusnya dibekukan karena terindikasi judi online.

Meski demikian, ia memastikan penerima manfaat tetap diberikan kesempatan untuk membuat sanggahan atas kebijakan tersebut.

Cara Sanggah Bansos melalui SIKS-NG

Proses sanggah dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kondisi penerima manfaat.

1. Jika tidak melakukan judi online

Penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG.

“Kalau tidak merasa ikut judol bisa mengajukan sanggah ke aplikasi SIKS-NG. prosesnya bisa melalui petugas di masing-masing kalurahan yang akan membantu,” katanya.

2. Jika anggota keluarga terlibat judi online

Mekanisme kedua ditujukan bagi penerima bansos yang memiliki anggota keluarga yang terlibat judi online. Pengajuan tetap dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, tetapi opsi yang dipilih adalah pernyataan untuk berhenti.

“Sudah ada mekanismenya. Untuk pernyataan berhenti, juga ada kewajiban mengupload bukti rekening yang terlibat judi online telah ditutup. Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi oleh tim dari kemensos,” katanya.

67 Keluarga Sudah Ajukan Sanggahan

Arkham mengatakan hingga akhir Agustus sudah ada 67 keluarga penerima manfaat yang mengajukan sanggahan terkait pemberhentian bansos karena terindikasi judi online.

Adapun lama proses hingga sanggahan disetujui menjadi kewenangan Kementerian Sosial. Namun, proses tersebut kemungkinan berlangsung selama tiga bulan karena pembaruan data penerima bantuan dilakukan setiap tiga bulan.

“Untuk berapa lama agar bisa disetujui sehingga tetap bisa menerima bansos, kewenangannya ada di Kementerian. Tapi, prosesnya kemungkinan berlangsung tiga bulan karena update penerima bantuan dilakukan per tiga bulan sekali,” katanya.

DPRD Gunungkidul Prihatin

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengaku prihatin dengan adanya warga penerima bansos yang terindikasi judi online hingga berdampak terhadap status penyaluran bantuan.

Ia berharap masyarakat menjauhi praktik judi online karena aktivitas tersebut bukan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hindari judi online karena sangat menyengsarakan di masyarkat,” katanya.

Pihaknya juga mendukung upaya klarifikasi bagi penerima bantuan yang dihentikan karena terindikasi judi online.

“Klarifikasi ini penting untuk memastikan kebenarannya sehingga kondisinya sesuai di lapangan dan kalau tidak terbukti, maka tetap diupayakan agar bantuan bisa tetap disalurkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online