2 Penyu Mati di Gunungkidul, Satlinmas Ungkap Kondisinya
Dua penyu ditemukan mati di Pantai Sepanjang dan Nglolang Gunungkidul dalam dua hari. Bangkai langsung dievakuasi dan dikubur.
Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul mendukung langkah tegas bupati dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kedisiplinan. Hukuman dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul menjadi suri tauladan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan mengatakan ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki posisi sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu, perilaku mereka dinilai harus mencerminkan kepatuhan terhadap norma dan aturan.
“ASN, baik itu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] juga menjadi tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal sehingga harus menjadi contoh yang baik,” kata Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, Ahad (30/8/2026).
Menurut Gunawan, ASN kerap menjadi panutan bagi warga di sekitarnya. Oleh sebab itu, setiap pegawai juga harus memperhatikan norma dan aturan dalam berperilaku agar tidak melakukan pelanggaran.
Delapan ASN Sudah Dijatuhi Sanksi
Gunawan tidak menampik bahwa sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul telah mendapatkan sanksi. Bentuk hukuman diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sanksi tersebut dapat berupa penurunan pangkat atau jabatan. Bahkan, terdapat pegawai yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Harus fair, kalau bersalah memang harus disanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan hingga akhir Agustus sudah ada delapan ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul yang dijatuhi sanksi kedisiplinan.
Dari jumlah tersebut, empat pegawai berstatus PNS dan empat lainnya merupakan PPPK.
Jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk PPPK, misalnya, terdapat tiga pegawai yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat dengan terlibat perselingkuhan.
“Ada juga yang disanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun. Selain itu, ada pegawai yang disanksi turun pangkat hingga jabatan,” katanya.
DPRD Minta Disiplin ASN Terus Disosialisasikan
Gunawan menilai pemberian sanksi bukan hanya berkaitan dengan hukuman terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran kedisiplinan.
“Untuk mengurangi Risiko pelanggaran, pemkab juga harus terus menyosialisasikan masalah kedisiplinan di lingkup kepegawaian agar benar-benar memahami aturan sehingga tidak melanggarnya,” katanya.
Di sisi lain, Sunawan menegaskan sanksi kepada ASN tidak dijatuhkan secara asal. Setiap laporan mengenai indikasi pelanggaran terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Setelah menerima laporan adanya indikasi pelanggaran, BKPPD langsung membuat tim pemeriksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang disangkakan.
“Untuk penjatuhan sanksi melalui Surat Keputusan Bupati selaku Pembina kepegawaian, tapi hukuman diberikan juga tidak lepas dari rekomendasi tim pemeriksa yang menangani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penyu ditemukan mati di Pantai Sepanjang dan Nglolang Gunungkidul dalam dua hari. Bangkai langsung dievakuasi dan dikubur.
Gus Yahya meminta massa aksi di Muktamar NU ke-35 tetap tenang dan tidak mengganggu persidangan. Ia juga bicara soal Gus Yusuf.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 diprediksi 5,3-5,6 persen. GREAT Institute menyebut investasi dan kepercayaan menjadi kunci.
UPN Veteran Yogyakarta memperkuat tata kelola KDMP Gondangan, Klaten, melalui pendampingan kelembagaan, administrasi, dan manajemen koperasi.
Penutupan HUT ke-81 Jateng di Boyolali dimeriahkan lari 5K, 4.500 kuliner gratis, GPM, UMKM, cek kesehatan, dan hiburan rakyat.
28 penerima bansos di Kulonprogo terindikasi judol. Mayoritas lansia dan gaptek, kalurahan telusuri dugaan aktivitas oleh anggota keluarga.