28 Penerima Bansos di Kulonprogo Terindikasi Judol, Banyak Lansia

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Minggu, 30 Agustus 2026 18:17 WIB
28 Penerima Bansos di Kulonprogo Terindikasi Judol, Banyak Lansia

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Sebanyak 28 warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulonprogo, terancam kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos) setelah nama mereka terdeteksi dalam daftar pengguna judi online (judol).

Para warga yang terindikasi judol tersebut rata-rata merupakan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Sembako. Mereka tersebar di 12 padukuhan di Kalurahan Banaran.

Temuan itu menjadi perhatian pemerintah kalurahan karena sebagian besar nama yang muncul dalam daftar merupakan warga lanjut usia (lansia). Bahkan, sejumlah penerima bansos tersebut diketahui tergolong gagap teknologi (gaptek) dan tidak memiliki smartphone.

Lurah Banaran, Haryanta, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah kalurahan melakukan klarifikasi untuk memastikan siapa yang sebenarnya melakukan aktivitas judi online menggunakan identitas penerima bansos.

"Harapannya dari hasil klarifikasi sementara ini, kami deteksi di awal ada kecenderungan warga kami yang tidak masuk akal kalau mereka bisa judi online. Dari sisi usia sepuh, gaptek, dan tidak memegang HP," ungkapnya, Minggu (30/8/2026).

Penelusuran Libatkan Para Dukuh

Pemerintah Kalurahan Banaran kemudian melakukan pendekatan secara persuasif melalui para dukuh. Penelusuran dilakukan dari hati ke hati untuk mengetahui pihak yang sebenarnya mendaftarkan maupun menjalankan akun judi online tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan mayoritas aktivitas tersebut tidak dilakukan langsung oleh penerima bansos yang namanya tercantum. Aktivitas judi online justru diduga dilakukan anggota keluarga lain yang berusia lebih muda, termasuk anak dari penerima bansos.

"Hasil telusur kami, memang pelakunya beberapa lebih condong ke keluarga yang lain yang lebih muda, anak-anak mereka yang melakukan. Ada yang iseng, ada juga alasan lainnya," jelas Haryanta.

Meski demikian, nama penerima bansos tetap muncul dalam daftar warga yang terindikasi menggunakan judi online. Kondisi tersebut membuat mereka berpotensi terkena dampak terhadap bantuan sosial yang selama ini diterima.

Menurut Haryanta, sejauh ini warga yang terindikasi judol baru terancam diblokir dari berbagai macam bansos yang diterimanya. Namun, bukan tidak mungkin kondisi tersebut berpotensi berujung pada penangguhan pemberian bansos.

Dari 28 warga yang terindikasi tersebut, beberapa di antaranya bahkan sudah mengalami pemutusan bansos yang sebelumnya diterima.

Warga Buat Surat Pernyataan

Sejumlah warga yang terdampak telah mendatangi Pemerintah Kalurahan Banaran. Mereka menyampaikan penyesalan dan membuat surat pernyataan resmi di atas materai.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk komitmen agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi. Warga juga berharap masih mendapatkan kesempatan sehingga bantuan sosial bagi keluarga mereka dapat dipulihkan.

"Mereka secara umum menyampaikan sepakat minta pengampunan, membuat pernyataan menyesal tidak akan mengulang lagi. Ibarat orang bertobat, ini 'tobat nasuha'. Mudah-mudahan masih ada kesempatan walau hanya sekali," tegasnya.

Pemerintah Kalurahan Banaran selanjutnya akan mengumpulkan warga yang terindikasi judol bersama tokoh masyarakat, pamong, dan pendamping PKH.

Pertemuan tersebut juga akan melibatkan pihak Kapanewon, Dinas Sosial, hingga Polsek setempat. Pemerintah kalurahan berencana memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online serta pinjaman online (pinjol).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan 28 warga penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko aktivitas tersebut.

DPRD Kulonprogo Dorong Pemutakhiran Data

Anggota DPRD Kulonprogo, Sutrisno, mengatakan kejadian tersebut harus menjadi peringatan agar penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran dan penerimanya memiliki komitmen yang positif.

"DPRD mendorong updating data DPTKS sebagai dasar pemberian bantuan dan jaring pengaman sosial serta implementasinya agar tepat sasaran," tegasnya.

Pemerintah Kalurahan Banaran sendiri masih melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap warga yang namanya terdeteksi dalam daftar pengguna judi online. Langkah tersebut menjadi penting karena temuan di lapangan menunjukkan adanya penerima bansos yang secara usia maupun kemampuan teknologi dinilai tidak masuk akal jika melakukan aktivitas judi online secara langsung.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah kalurahan berupaya mengetahui pihak yang sebenarnya menggunakan identitas atau akses penerima bansos dalam aktivitas judi online, sembari menindaklanjuti dampaknya terhadap penerimaan bantuan sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online