Curi Kartu Kredit di Pesawat, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kulonprogo

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Kamis, 27 Agustus 2026 18:07 WIB
Curi Kartu Kredit di Pesawat, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kulonprogo

Ilustrasi enangkapan pencuri/Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO— Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial KW (56) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo setelah kedapatan mencuri kartu kredit milik penumpang lain di dalam kabin pesawat yang hendak lepas landas dari Yogyakarta International Airport (YIA).

Penindakan hukum keimigrasian tersebut mengungkap dugaan modus pencurian spesialis penerbangan atau airborne theft. Modus ini memanfaatkan kelengahan penumpang ketika menaruh barang berharga di bagasi atas kabin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan FA 1.

Aksi KW Terbongkar Berkat Penumpang

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuni Santi Nurani, mengatakan aksi KW terbongkar setelah seorang penumpang yang duduk di barisan belakang melihat gerak-geriknya.

"Saksi penumpang melihat terduga pelaku KW berdiri dan membuka kompartemen bagasi kabin. Pelaku mengambil sebuah benda dari tas penumpang lain lalu menyelinapkannya ke dalam saku jaket sebelah kanan. Untuk mengelabui, pelaku berpura-pura seolah tas tersebut milik pribadi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Penumpang tersebut kemudian melaporkan tindakan mencurigakan itu kepada awak kabin pesawat Citilink. Laporan diteruskan kepada petugas Keamanan Bandara.

Petugas Avsec bersama awak kabin kemudian mengonfrontasi KW secara langsung di dalam pesawat. Dari penggeledahan di tempat, ditemukan satu buah kartu kredit atas nama Hideo Natsukawa di dalam saku jaket sebelah kanan KW.

Verifikasi silang dilakukan dengan mencocokkan boarding pass, paspor, dan kartu kredit tersebut. Hasilnya, kartu kredit terbukti milik penumpang lain dan diambil tanpa hak oleh KW.

"Sehingga KW langsung diamankan terlebih dahulu untuk penanganan lanjutan," ucap Yuni.

Kartu Kredit dan Handphone Jadi Sasaran

Pihak Avsec Bandara YIA selanjutnya menyerahkan tersangka kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian bergerak menuju bandara untuk mengamankan pelaku.

Adapun sasaran pencurian berupa kartu kredit dan sejumlah handphone milik korban.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiyantoro, mengatakan penindakan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kulonprogo.

"Kanim Kulonprogo ini baru berdiri awal tahun ini, baru berjalan sekitar delapan bulan. Jadi kasus kejahatan penerbangan yang melibatkan WNA ini merupakan penindakan hukum pertama kalinya yang kami tangani," ungkap Wahyudiantoro.

KW Ditahan di Ruang Detensi Imigrasi

Wahyudiantoro menegaskan KW saat ini mendekam di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kulonprogo. Dia menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penahanan/detensi hingga deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar hukum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Wahyudiyantoro, aksi pencurian tersebut terjadi karena adanya kesempatan ketika barang berharga milik korban terjatuh atau berada dalam posisi yang mudah dicuri.

"Aksi pencurian WNA Tiongkok ini didasari karena adanya kesempatan lantaran barang berharga milik korban terjatuh atau dalam posisi mudah dicuri," jelas Wahyudiyantoro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online