Disdikpora Kulonprogo Dukung PPPK Digaji APBN, Guru Lebih Sejahtera
Disdikpora Kulonprogo menyambut rencana PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dengan biaya APBN untuk meringankan beban daerah dan meningkatkan kesejahteraan gur
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses pengadaan tanah pengganti Kalurahan Palihan, Temon, Kulonprogo, kembali menghadapi persoalan. Sebanyak 7 bidang tanah dengan luas hampir 1 hektare yang sebelumnya diproyeksikan sebagai lahan pengganti kas desa mendadak dicoret dari daftar pembebasan karena berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).
Pencoretan tersebut membuat sejumlah pemilik lahan sawah produktif di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulonprogo, kecewa. Keputusan itu diketahui ketika proses pengadaan tanah telah memasuki tahap verifikasi teknis.
Alasan pencoretan yang disampaikan tim penilai berkaitan dengan posisi geometris tujuh bidang tanah tersebut yang berada tepat di bawah lintasan kabel listrik tegangan tinggi.
Salah seorang pemilik lahan, Diyah Fajarini, mengatakan dirinya mendapat informasi tersebut secara mendadak. Ia memiliki lahan seluas 941 meter persegi yang sebelumnya masuk dalam rencana tanah pengganti.
Menurut Diyah, undangan yang diterima warga sebelumnya justru meminta mereka membawa materai untuk penandatanganan dokumen persetujuan akhir.
"Kita undangannya itu hanya untuk tanda tangan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ternyata sampai di sana kita justru dijelaskan bahwa kita tidak lolos karena di bawah saluran listrik. Informasinya sangat mendadak dan tidak jelas," ujar Diyah kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Warga Pertanyakan Pencoretan di Tahap Akhir
Diyah menilai pencoretan tersebut perlu dipertanyakan karena lahan keluarganya merupakan sawah aktif yang tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan yang dilindungi negara.
Menurut dia, keberadaan bentangan kabel listrik Sutet di atas lahan tidak membuat produktivitas pertanian maupun fungsi tanah tersebut berkurang.
Kekecewaan serupa disampaikan Susilo yang mewakili ibundanya, Ibu Sudarmi. Keluarganya memiliki lahan terluas dalam kelompok tersebut, yakni mencapai 7.500 meter persegi.
Susilo mengatakan seluruh tahapan seleksi awal hingga tinjauan lapangan pada Mei lalu telah dilewati tanpa kendala administrasi maupun kondisi fisik lahan.
"Tahapan sebelum ini, Mei kemarin lolos semua. Yang di bawah Sutet pun bisa. Makanya kita merasa 'ngelu' (pusing). Kenapa yang tadinya bisa dan sudah lolos, tiba-tiba di tahap akhir ini jadi tidak lolos?" ungkap Susilo.
Ia menambahkan orang tuanya yang kini sudah berusia lanjut sangat berharap proses pembebasan tanah dapat diselesaikan sesuai kesepakatan awal. Lahan keluarganya juga merupakan hamparan sawah produktif dalam satu blok yang masih aktif digarap.
5 Pemilik Terdampak Pencoretan 7 Bidang Tanah
Berdasarkan pendataan warga, pencoretan karena lintasan kabel listrik tersebut berdampak langsung terhadap 5 pemilik tanah yang menguasai 7 bidang lahan.
Total luas lahan yang terdampak mencapai kurang lebih 10.000 meter persegi atau 1 hektare.
Para pemilik tanah menilai kondisi tersebut menimbulkan rasa tidak adil sekaligus ketidakpastian hukum. Mereka berencana menyampaikan aspirasi secara resmi melalui audiensi dengan Lurah Palihan dan instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab Kulonprogo.
Warga meminta parameter penolakan dibuka secara transparan dan kebijakan pencoretan tersebut dievaluasi kembali.
Mereka berharap lahan sawah produktif yang masuk kategori lahan yang dilindungi negara tetap dapat diprioritaskan dan dilanjutkan dalam skema ganti rugi pengadaan tanah pengganti kas desa Palihan sesuai komitmen awal.
Pemkab Kulonprogo Pastikan Ketentuan Diverifikasi
Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, mengatakan pemerintah daerah selalu mengedepankan yang terbaik dalam proses pengadaan tanah pengganti kas Kalurahan Palihan.
Menurutnya, berbagai ketentuan yang berlaku tetap harus melalui proses verifikasi agar pengadaan tanah pengganti tersebut dapat segera diselesaikan.
"Soal ketentuan itu tentunya kalau punya uang ibaratnya ingin membeli pasti harus bisa memberikan yang terbaik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kulonprogo menyambut rencana PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dengan biaya APBN untuk meringankan beban daerah dan meningkatkan kesejahteraan gur
Jadwal bola malam ini menghadirkan final Piala AFF 2026 Vietnam vs Thailand serta Real Madrid vs Real Sociedad di Liga Spanyol.
Timnas voli putri Indonesia melaju ke perempat final AVC Women's Continental 2026 setelah mengalahkan Australia 3-0 dan akan menghadapi Iran.
Apple merilis Mac mini M6 dan M5 Pro dengan peningkatan AI hingga 4 kali, CPU 40 persen lebih cepat, dan konektivitas Wi-Fi 7.
Sembilan hari jelang liga, kesiapan PSS Sleman mencapai 90%-95%. Pieter Huistra masih menyoroti fisik, taktik, bola mati, dan mental pemain.
Avengers Endgame Encore tayang di Indonesia mulai 25 September 2026 dengan materi tambahan 4 menit serta perubahan visual dan dialog