Status BPBD Gunungkidul Bakal Naik dari Tipe B ke Tipe A
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul meminta Pemkab Gunungkidul melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah tetap terawat, memiliki fungsi, dan tidak berakhir menjadi bangunan mangkrak.
Selain mengetahui jumlah dan kondisi aset, pendataan dinilai dapat membuka peluang pemanfaatan aset sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mengatakan keberadaan aset milik pemerintah daerah perlu diketahui secara jelas, termasuk kondisi serta pemanfaatannya saat ini.
“Banyak aset yang dimiliki oleh pemkab, makanya harus didata untuk melihat bagaimana kondisinya. Yang lebih penting lagi agar tidak menjadi aset yang mangkrak,” kata Heri, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, pihaknya telah menanyakan persoalan pendataan aset tersebut kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul. Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut memiliki kewenangan dalam menangani pengelolaan aset milik pemerintah kabupaten.
Heri berharap pendataan tidak berhenti pada pencatatan jumlah aset. Pemerintah juga perlu mengetahui kondisi masing-masing aset sehingga dapat menentukan langkah pengelolaan yang tepat.
“Kalau bisa harus dimanfaatkan lagi sehingga memberikan asas manfaat serta tidak ada Kesan mangkrak,” katanya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian DPRD adalah bangunan bekas GK Steak di kawasan Gedung Serba Guna Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.
Heri menilai bangunan tersebut saat ini terkesan terbengkalai karena tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha.
Bangunan tersebut sebelumnya sempat disewa investor untuk menjalankan usaha. Namun, setelah beberapa tahun, aset tersebut dikembalikan kepada Pemkab Gunungkidul dan sejak saat itu tidak lagi terlihat aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Kondisi itu, menurut Heri, perlu menjadi perhatian karena aset pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah.
Dorongan pendataan ulang juga disampaikan Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini. Ia menilai Pemkab perlu melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap aset yang dimiliki.
“Butuh didata termasuk kondisinya seperti apa. Kalau rusak bisa dilakukan perbaikan, kalau terbengkalai bisa dimanfaatkan,” katanya.
Endang mengatakan pendataan penting untuk mengetahui secara pasti jumlah aset sekaligus kondisi fisiknya. Dari data tersebut, pemerintah dapat menentukan aset mana yang membutuhkan perbaikan dan mana yang dapat segera dimanfaatkan.
Menurut dia, aset daerah tidak semestinya hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga harus memiliki nilai manfaat. Terlebih, sejumlah aset dibangun menggunakan anggaran pemerintah yang tidak sedikit.
“Makanya harus didata dan keberadaannya harus bisa dimanfaatkan agar tidak mangkrak. Di sisi lain, juga bisa menjadi sumber untuk menambah pendapatan milik pemkab,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah mendapatkan perlindungan sehingga tidak terjadi perubahan fungsi yang tidak semestinya.
Ia tidak ingin kondisi seperti bangunan eks GK Steak di kawasan Gedung Serba Guna Siyono kembali terjadi pada aset-aset Pemkab Gunungkidul lainnya.
Endang menilai aset yang berada di lokasi strategis justru memiliki peluang untuk dikembangkan dan memberikan manfaat lebih besar. Salah satu pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Aset yang dibangun harusnya memberikan nilai manfaat dan tidak boleh dijadikan bangunan mangkrak. Kalau lokasinya di tempat strategis bisa dimanfaatkan untuk promosi, salah satunya potensi UMKM lokal,” katanya.
Dengan pendataan yang lebih menyeluruh, DPRD berharap Pemkab Gunungkidul memiliki gambaran jelas mengenai kondisi seluruh aset. Pemerintah kemudian dapat menentukan prioritas perbaikan, pemanfaatan, maupun pengelolaan aset yang berpotensi memberikan tambahan PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul direncanakan naik dari Tipe B ke Tipe A melalui revisi perda kelembagaan yang dibahas Pemkab dan DPRD.
Tunjangan guru non-ASN yang terlambat ditargetkan mulai ditransfer pekan depan. Pencairan menunggu SP2D dari KPPN.
Musda VIII LDII Sleman membahas penguatan SDM profesional religius, kepedulian lingkungan, komitmen antikorupsi, dan pemberdayaan masyarakat.
Sultan HB X menekankan standarisasi produk dan keberanian pameran mandiri untuk mendorong UMKM DIY naik kelas bersama Kadin Indonesia.
Ampela ayam mengandung 30,4 gram protein per 100 gram, tetapi kolesterolnya mencapai 370 mg. Simak saran ahli gizi untuk konsumsinya.
Bakom RI menegaskan jamuan Prabowo di Istana Bogor untuk Wakil PM Rusia bukan perayaan ulang tahun, melainkan agenda diplomatik.