RTRW Baru Gunungkidul Ditarget Terbit Sebelum 7 Oktober

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 05 Oktober 2026 20:07 WIB
RTRW Baru Gunungkidul Ditarget Terbit Sebelum 7 Oktober

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Reviu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul memastikan seluruh catatan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sehingga regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum batas waktu 7 Oktober 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan pembahasan lanjutan bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul telah dilakukan pada Senin (5/10/2026).

Pembahasan tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah DIY dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Reviu RTRW. Dari sisi substansi, Ery memastikan tidak ada persoalan yang masih mengganjal karena seluruh catatan evaluasi telah diselesaikan.

“Secara materi sudah siap untuk diundangkan sehingga menjadi perda baru,” kata Ery, Senin siang.

Tinggal Menunggu Nomor Registrasi

Menurut Ery, proses pengundangan Reviu RTRW kini tinggal menunggu tahapan legal formal dari Pemerintah DIY. Tahapan tersebut berupa penerbitan nomor registrasi hukum untuk perda baru tentang RTRW Gunungkidul.

“Legal formalnya sudah jadi karena sudah disetujui bersama sehingga tinggal dimintakan nomor registrasi, maka bisa diundangkan dan berlaku menjadi perda baru,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, menyampaikan hal senada. Dia mengatakan pembahasan Reviu RTRW tidak lagi menghadapi persoalan substansi karena seluruh rekomendasi hasil evaluasi Gubernur DIY maupun Kementerian Dalam Negeri telah ditindaklanjuti.

Pimpinan DPRD Gunungkidul juga telah membubuhkan tanda tangan terkait persetujuan Reviu RTRW. Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah mengajukan permintaan nomor registrasi kepada Pemerintah DIY agar regulasi tersebut dapat diberlakukan sebagai perda baru.

Dikejar Sebelum Batas Waktu

Fajar mengatakan Pemkab Gunungkidul memiliki batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan Reviu RTRW menjadi perda baru sesuai dengan persetujuan substansi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Batas waktu tersebut berakhir pada 7 Oktober 2026. Karena itu, Pemkab Gunungkidul bersama DPRD Gunungkidul terus mengejar proses penerbitan regulasi tersebut agar tidak melewati tenggat.

“Kami optimistis bisa selesai secepatnya karena besok [Selasa 6/10/2026] janjian dengan tim dari Pemerintah DIY, bahwa nomor register review RTRW diterbitkan. Jadi, sudah bisa diudangkan sebelum batas waktu akhir pembahasan,” kata Fajar.

Dengan diterbitkannya nomor registrasi, Reviu RTRW dapat segera diundangkan dan secara resmi menjadi perda baru. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir sebelum regulasi tata ruang yang baru diberlakukan.

Diharapkan Kurangi Ketimpangan Antarwilayah

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mendukung agar draf RTRW yang baru segera diundangkan. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kapanewon.

Heri menyoroti masih adanya kesenjangan pembangunan antara kawasan Batur Agung, Ledoksari, dan Gunung Sewu. Ketimpangan antarwilayah tersebut dinilai masih terjadi di sejumlah kapanewon di Bumi Handayani.

Menurut dia, kondisi pembangunan tersebut juga berpengaruh terhadap perkembangan investasi. Keterbatasan akses air bersih dan jaringan listrik menjadi salah satu faktor yang membuat investor urung menanamkan modalnya di Bumi Handayani.

“Mudah-mudahan dengan RTRW baru, maka arah pembangunan lebih tertata dan perkembangan antar wilayah bisa merata,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online