DPRD DIY Sesuaikan Raperda Bencana dengan Aturan Pusat

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Selasa, 27 Oktober 2026 21:07 WIB
DPRD DIY Sesuaikan Raperda Bencana dengan Aturan Pusat

Relawan kebencanaan BPBD DIY saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, beberapa waktu lalu. (Dok. BPBD DIY)

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana setelah menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyesuaian dilakukan untuk memastikan aturan baru memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana di daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Bencana DPRD DIY, Radjut Sukasworo, mengatakan hasil konsultasi dengan Kemendagri menjadi bahan pembahasan untuk memperbaiki draf regulasi tersebut.

"Kita membahas hasil konsultasi, ada beberapa hal yang menurut Kementerian Dalam Negeri yang memang harus disesuaikan dengan regulasi," kata Radjut, Selasa (27/10/2026).

Masukan pemerintah pusat itu ditelaah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD DIY berupaya memastikan ketentuan dalam rancangan perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta sejalan dengan pembagian kewenangan pemerintah.

Perda Lama Dinilai Perlu Diperbarui

Penyempurnaan Raperda Penanggulangan Bencana menjadi bagian dari upaya memperbarui kebijakan kebencanaan di DIY. Radjut menyampaikan regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi dan ancaman bencana di daerah.

DPRD DIY bersama Pemda DIY pun menyiapkan perda baru untuk menggantikan aturan lama, termasuk Perda Nomor 13 Tahun 2015.

Pembaruan regulasi tersebut diarahkan agar penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi. Upaya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan baru.

Sejumlah aspek yang dibahas mencakup mitigasi melalui kebijakan dan penataan ruang, penguatan sistem peringatan dini, serta pelibatan berbagai sektor dalam menghadapi ancaman bencana.

Kesiapan masyarakat, kapasitas relawan, dan kebutuhan anggaran untuk penanganan darurat juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Penanggulangan Bencana Perlu Melibatkan Banyak Sektor

DPRD DIY menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat hanya mengandalkan lembaga yang secara khusus menangani kebencanaan. Berbagai sektor pemerintahan perlu memiliki peran yang jelas, mulai dari kesehatan, pendidikan, pariwisata, pertanian, hingga pembangunan.

Pelibatan lintas sektor diperlukan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko sekaligus memastikan respons yang terkoordinasi ketika bencana terjadi.

Karena itu, kejelasan aturan mengenai koordinasi antarlembaga dan pelaksanaan kebijakan menjadi salah satu hal penting yang perlu dirumuskan dalam Raperda Penanggulangan Bencana.

DIY menghadapi beragam potensi ancaman bencana yang membutuhkan kesiapan sebelum keadaan darurat terjadi. Regulasi yang memadai diperlukan untuk mengatur seluruh tahapan penanggulangan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Pansus Lanjutkan Penyempurnaan Draf Raperda

Pansus DPRD DIY bersama OPD terkait akan melanjutkan penelaahan hasil pembahasan dan menyempurnakan rumusan pasal dalam draf Raperda Penanggulangan Bencana.

Penyesuaian tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Dengan aturan yang lebih sesuai dengan ketentuan pusat dan kebutuhan lokal, penyelenggaraan penanggulangan bencana di DIY diharapkan dapat berjalan lebih terpadu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online