Sri Sultan THB X Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat soal Gaji PNS Lewat Kopdes

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Minggu, 18 Oktober 2026 12:37 WIB
Sri Sultan THB X Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat soal Gaji PNS Lewat Kopdes

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (28/8/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memilih menunggu keputusan resmi sebelum menilai dampaknya terhadap sistem penggajian aparatur maupun potensi kerugian bagi bank daerah.

Sultan menegaskan gagasan tersebut belum bisa dinilai lebih jauh karena pemerintah belum menetapkan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Kepastian aturan diperlukan untuk mengetahui apakah skema penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih benar-benar akan diterapkan.

"Saya belum tahu persis kebijakannya seperti apa. Itu kan baru keinginan, untuk kepastian saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah kan belum [disahkan], itu masih menjadi pemikiran," kata Sultan saat ditemui di Titik Nol, Minggu (18/10/2026).

Menurut Sultan, semua pihak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum menyimpulkan konsekuensi kebijakan tersebut. Hal itu juga berlaku untuk menilai kemungkinan dampaknya terhadap bank daerah yang selama ini menjadi bagian dari layanan perbankan pemerintah daerah.

"Kita belum tahu risikonya, karena mekanismenya bagaimana. SK-nya kan belum keluar," ujarnya.

DPRD DIY Soroti Risiko Keamanan Data PNS dan PPPK

Berbeda dengan sikap Sultan yang menunggu kepastian pemerintah pusat, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menolak wacana penyaluran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Kopdes Merah Putih.

Eko menilai rencana tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru dalam tata kelola kepegawaian. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah keamanan data pribadi aparatur negara apabila terjadi pemindahan data dalam jumlah besar.

Dia menyebutkan jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang. Jumlah itu terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.

Menurut Eko, perubahan mekanisme pembayaran gaji bagi ribuan aparatur tersebut harus mempertimbangkan keamanan data serta kepastian tata kelola keuangan. Dia mengkhawatirkan pemindahan data pegawai, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK), dapat membuka celah penyalahgunaan informasi pribadi.

“Jadi bukan hanya masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan,” kata Eko.

Kementerian Koperasi Diminta Fokus pada Ekonomi Masyarakat

Eko juga menilai mekanisme pembayaran gaji yang selama ini dijalankan pemerintah daerah tidak perlu diubah tanpa alasan yang jelas. Dia meminta pemerintah pusat tetap menyerahkan urusan penggajian kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keuangan dan kepegawaian.

Menurut dia, Kementerian Koperasi sebaiknya memprioritaskan pengembangan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Dengan demikian, pengembangan Kopdes Merah Putih tetap berfokus pada kegiatan ekonomi masyarakat, bukan mengambil peran dalam urusan penggajian aparatur negara.

Sementara itu, kepastian mengenai wacana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Tanpa ketetapan resmi mengenai mekanisme dan aturan pelaksanaannya, dampak kebijakan tersebut terhadap aparatur maupun bank daerah belum dapat dipastikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online