Sri Sultan Dorong Jamsostek Menjangkau Pedagang Kecil dan Pekerja Informal di DIY

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 02 Oktober 2026 17:32 WIB
Sri Sultan Dorong Jamsostek Menjangkau Pedagang Kecil dan Pekerja Informal di DIY

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya usai Penganugerahan Jamsostek Award Kesembilan Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (2/10/2026). Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja di perusahaan besar. Pedagang kecil, pekerja informal, pelaku UMKM hingga pekerja harian dinilai perlu mendapatkan akses perlindungan yang sama.

Pesan tersebut disampaikan Sri Sultan dalam Penganugerahan Jamsostek Award Kesembilan Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sri Sultan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan. Perlindungan tersebut juga menjadi salah satu cara mencegah keluarga pekerja terjerumus dalam persoalan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

“Di balik setiap pekerjaan, ada wajah manusia. Ada ayah yang berangkat pagi agar anaknya tetap sekolah. Ada ibu yang menahan lelah agar dapur keluarga tetap menyala. Ada pekerja harian, pegawai toko, pengemudi, buruh, pekerja seni, aparatur desa, dan pelaku UMKM yang setiap hari menjaga kehidupan tetap bergerak,” kata Sultan.

Ia menilai negara perlu hadir memberikan kepastian agar risiko pekerjaan tidak sepenuhnya ditanggung pekerja dan keluarganya.

Sultan mencontohkan pedagang kecil seperti penjual bakso. Menurutnya, pekerja dengan skala usaha kecil tetap membutuhkan ketenangan dalam bekerja karena risiko dapat terjadi kepada siapa saja.

“Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa yang namanya perlindungan itu sangat penting bagi pekerja. Supaya punya kepastian, merasa nyaman, merasa tenteram, karena ada jaminan,” ujarnya seusai acara.

Ia menegaskan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semestinya tidak berhenti pada perusahaan besar.

“Tidak sekadar perusahaan-perusahaan besar, sampai tukang bakso pun mestinya juga menjadi anggota. Sehingga yang kecil-kecil itu juga merasa dia jualannya itu juga ada kepastian,” tutur Sultan.

Menurutnya, diperlukan konsolidasi antara pemerintah, unit usaha, UMKM, pedagang kaki lima dan berbagai kelompok pekerja agar semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan.

“Makanya kami juga selalu mendorong bagi unit-unit usaha maupun yang kecil-kecil itu, UMKM, PKL, bagaimana kita bisa mengonsolidasikan potensi, bahwa menjadi anggota Jamsostek itu jadi penting,” katanya.

Sultan menambahkan, manfaat perlindungan tersebut tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarganya. Salah satu manfaat yang menurutnya penting ialah dukungan pendidikan bagi anak peserta melalui program beasiswa.

“Ketenangan tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga keluarga. Karena di situ juga ada pendidikan untuk, kalau punya anak, dapat beasiswa dan sebagainya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga mengaitkan jaminan sosial dengan filosofi masyarakat Jawa. Menurutnya, perlindungan pekerja sejalan dengan semangat laku amemangun karyenak tyasing sasama, yakni membangun karya demi kesejahteraan dan ketenteraman sesama.

638.000 Pekerja DIY Jadi Peserta Aktif

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan perluasan kepesertaan terus dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja dan akademisi.

Hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 638.000 pekerja di DIY telah menjadi peserta aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 449.000 merupakan pekerja penerima upah, 122.000 pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, sedangkan sektor jasa konstruksi tercatat sekitar 58.000 pekerja.

Trisna mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di DIY.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan penilaian Jamsostek Award 2026 menggunakan kinerja pada 2025 sebagai dasar penilaian.

“Proses seleksi ini dilakukan oleh sembilan juri mewakili unsur pemerintah daerah dari Disnaker dan Setda. Dari unsur perusahaan ada perwakilan Apindo, perwakilan serikat pekerja dan unsur akademisi,” jelas Cahyaning.

Ia mengatakan terdapat sejumlah kategori yang dinilai, yakni pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kalurahan, perusahaan skala menengah-besar serta perusahaan skala kecil-mikro.

Untuk kategori perusahaan, aspek penilaian mencakup kepesertaan pekerja, kepatuhan perusahaan serta kepedulian melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara pada kategori pemerintah kabupaten/kota, penilaian mencakup Universal Coverage Jamsostek (UCJ), dukungan regulasi dan kebijakan penganggaran.

Alokasi anggaran untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menekankan pentingnya akselerasi kepesertaan mandiri di DIY melalui sinergi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong sektor swasta, khususnya industri pariwisata dan perhotelan, untuk memanfaatkan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) guna melindungi pekerja rentan seperti pengemudi becak dan ojek.

“Selain itu, pendaftaran bagi pekerja informal pada kegiatan insidental, event seni, olahraga, hingga mahasiswa KKN dan magang terus dipacu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online