Tren Pernikahan di Gunungkidul Menurun, Ini Penyebabnya
Angka pernikahan di Wonosari dan Gunungkidul menunjukkan tren menurun. Pendidikan, karier, ekonomi, jumlah penduduk, hingga relasi digital disebut menjadi fakto
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Gunungkidul merampungkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu 14 hari. Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus menghindari sanksi akibat keterlambatan persetujuan revisi.
Revisi tersebut mengacu pada surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/6139/Keuda mengenai Hasil Evaluasi Perda Nomor 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah dan DPRD harus menyelesaikan pembahasan serta memberikan persetujuan bersama paling lambat 15 hari setelah surat diterima.
Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan perubahan perda tersebut merupakan mandat pemerintah pusat. Ketentuan itu juga berlaku di daerah lain di Indonesia.
“Revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya di Gunungkidul karena juga terjadi di seluruh Indonesia,” kata Ery, Ahad (11/10/2026).
Sanksi Jika Pembahasan Perda Terlambat
Ery menjelaskan, terdapat sejumlah konsekuensi apabila pembahasan perubahan perda tidak selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut antara lain tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berpotensi terkena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil pajak sebesar 10%-15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.
Meski demikian, Ery memastikan Gunungkidul telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Persetujuan bersama antara DPRD dan bupati telah dilakukan pada Jumat (9/10/2026), sehingga daerah tersebut terhindar dari sanksi yang tercantum dalam surat Kemendagri.
“Batas waktunya 15 hari, tapi kami selesai pembahasan dan dilakukan persetujuan bersama dengan bupati dalam kurun waktu 14 hari. Jadi, Gunungkidul terhindar dari sanksi seperti surat yang diberikan dari kemendagri,” katanya.
Setelah persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah mengajukan nomor register kepada Pemerintah Daerah Istimewa Jogja (DIY). Proses registrasi diperlukan sebelum perubahan perda dapat diundangkan dan diberlakukan sebagai peraturan daerah yang baru.
Perubahan Tarif dan Kewenangan Pajak Daerah
Mengenai substansi revisi, Ery menyebut perubahan perda mencakup penyesuaian tarif serta pengaturan kewenangan yang berkaitan dengan pemungutan dan hasil penerimaan pajak maupun retribusi daerah.
“Intinya membahas tentan perubahan tarif dan mengenai kewenangan. Untuk detailnya sudah dituangkan dalam draf yang sudah disetujui bersama,” katanya.
Rincian perubahan tersebut telah dituangkan dalam draf yang disepakati bersama oleh Pemkab dan DPRD Gunungkidul. Namun, besaran penyesuaian tarif dan rincian kewenangan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.
DPRD Gunungkidul Siapkan 12 Raperda
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu tugas DPRD. Menjelang akhir tahun, lembaga legislatif juga membahas program legislasi untuk menentukan rancangan peraturan daerah yang akan diproses pada tahun berikutnya.
“Kalau tahun ini ada 12 raperda yang harus dibahas untuk ditetapkan jadi perda baru,” katanya.
Endang menambahkan, kesepakatan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masih dapat diubah ketika tahun anggaran berjalan. Perubahan dimungkinkan apabila terdapat ketentuan baru dari pemerintah pusat yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada aturan dari Pemerintah Pusat yang harus dimasukan, maka akan dilakukan perubahan propemperda karena sifatnya mendesak dan harus dilakukan revisi agar sesuai dengan ketentuan di atasnya yang lebih tinggi, maka bisa dimasukan dalam prioritas pembahasan,” katanya.
Dengan demikian, revisi perda yang bersifat mendesak dapat dimasukkan ke dalam prioritas pembahasan meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam rencana legislasi yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Angka pernikahan di Wonosari dan Gunungkidul menunjukkan tren menurun. Pendidikan, karier, ekonomi, jumlah penduduk, hingga relasi digital disebut menjadi fakto
KAI Daop 4 Semarang mencatat volume angkutan barang 269.723 ton pada Januari-September 2026, tumbuh 21,66 persen dibanding tahun lalu.
Hiromu Tanaka mencetak dua gol saat PSS Sleman menang 3-0 atas PSM Makassar. Ia menyebut kondisi fisik dan mental tim menjadi kunci.
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi menjadi Kapolres Gunungkidul menggantikan AKBP Damus Asa. Ia memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan kepada
PSS Sleman menang 3-0 atas PSM Makassar. Hiromu Tanaka mencetak dua gol, sedangkan Matheus Fornazari melengkapi kemenangan Super Elja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.