Satpol PP Bantul Copot 121 Spanduk dan Rontek yang Melanggar

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 29 Oktober 2026 19:27 WIB
Satpol PP Bantul Copot 121 Spanduk dan Rontek yang Melanggar

Petugas Satpol PP Kabupaten Bantul saat menertibkan sejumlah spanduk yang menyalahi aturan pemasangan./Istimewa-Dokumen Satpol PP Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mencopot 121 media informasi yang melanggar aturan pemasangan, terdiri atas 84 spanduk dan 37 rontek. Penertiban dilakukan saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah ruas jalan dan kawasan di Bantul, Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan patroli tersebut menyasar lokasi yang ramai dilalui masyarakat dan kerap menjadi tempat pemasangan spanduk maupun rontek. Petugas juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan media informasi yang tidak sesuai ketentuan.

"Sasaran lokasinya kami pantau tempat-tempat yang ramai dilalui dan kerap dipasang spanduk serta rontek dan juga berdasarkan aduan dari masyarakat," katanya.

Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Satpol PP Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Bantul

Patroli dimulai dari kantor Satpol PP Bantul. Petugas kemudian menyusuri Jalan Sultan Agung, Sumber Batikan, Trirenggo, hingga Jalan Sedayu–Gesikan di Wijirejo, Pandak.

Pemantauan berlanjut ke kawasan Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Jalan Wates, hingga Simpang Empat Pedes, Pajangan. Petugas juga menyisir Jalan Diponegoro, Jonggrangan, Ringinharjo, hingga Simpang Empat Kweden.

"Petugas juga menyisir lokasi di Jalan Diponegoro, Jonggrangan, Ringinharjo, hingga Simpang Empat Kweden," ujarnya.

Dalam patroli tersebut, petugas memeriksa pemasangan spanduk dan media informasi di ruang publik. Perhatian terutama diberikan pada spanduk yang dipasang melintang di jalan serta rontek yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.

"Hasilnya sebanyak 84 spanduk dan 37 rontek kami temukan terpasang melintang di jalan dan langsung dicopot petugas karena melanggar aturan," imbuhnya.

Pengawasan Spanduk Diduga Provokatif

Selain menertibkan media informasi yang melanggar aturan pemasangan, Satpol PP Bantul turut mengawasi spanduk yang diduga mengandung unsur provokator. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polres Bantul.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan selama penyisiran, petugas tidak menemukan spanduk yang menjadi sasaran pengawasan tersebut.

Sri Hartati mengatakan pengawasan reklame dan media informasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemasangan media informasi di ruang publik perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun mengurangi ketertiban lingkungan.

"Kami berharap ke depannya kepatuhan masyarakat terbentuk lewat patroli ini serta taat terdapat aturan pemasangan reklame dan media informasi. Dengan demikian ruang publik tetap tertib dan nyaman digunakan bersama," kata dia.

Satpol PP Bantul berharap patroli dan penertiban tersebut dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan pemasangan reklame dan media informasi, sehingga ruang publik tetap tertib dan nyaman digunakan bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online