Dinkominfo Pekalongan Studi Banding Satu Data Indonesia ke Bantul

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 26 Oktober 2026 23:47 WIB
Dinkominfo Pekalongan Studi Banding Satu Data Indonesia ke Bantul

Suasana studi banding terkait pengelolaan Satu Data Indonesia oleh Diskominfo Kabupaten Pekalongan ke Diskominfo Bantul pada Senin (26/10/2026). Dokumentasi Istimewa

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan melakukan studi banding ke Dinkominfo Bantul untuk mempelajari pengelolaan Satu Data Indonesia. Kunjungan ini berfokus pada penguatan statistik sektoral, pengembangan data geospasial, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi.

Bantul dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki capaian dan tata kelola data yang dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Rombongan Kabupaten Pekalongan terdiri dari tujuh orang dan dipimpin Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Sri Megawati. Mereka diterima jajaran Dinkominfo Bantul pada Senin (26/10/2026).

Sri mengatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Kabupaten Pekalongan untuk mempelajari praktik pengelolaan data yang telah diterapkan di Bantul. Pembelajaran ini diharapkan membantu meningkatkan kualitas statistik sektoral, mengembangkan informasi geospasial, dan memperkuat integrasi sistem informasi.

"Bantul menjadi salah satu daerah yang menarik untuk dipelajari karena mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS), makanya kami ingin belajar dan melihat langsung," ujarnya.

Indeks Pembangunan Statistik Bantul Meningkat

Bantul mencatat peningkatan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dari 2,49 pada 2023 menjadi 3,01 pada penilaian 2024. Capaian tersebut menempatkan Bantul pada predikat baik dan menjadi salah satu referensi bagi Kabupaten Pekalongan dalam mengevaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.

Selain capaian IPS, Bantul memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan statistik sektoral. Pelaksanaannya didukung daftar data, tim penyelenggara, serta rencana aksi yang menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghasilkan dan mengelola data.

Sri juga menyoroti kebijakan daerah yang mendukung penguatan tata kelola data di Bantul.

"Bantul juga punya regulasi melalui Peraturan Bupati Bantul No. 41/2026 tentang Rencana Aksi Satu Data 2026–2029. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan penyelenggaraan data berjalan lebih terarah," ungkapnya.

Pengelolaan Data Geospasial dan Keamanan Informasi

Di bidang informasi geospasial, Bantul meraih penghargaan Bhumandala Kanaka atau medali emas dalam kategori simpul jaringan pada 2024. Penghargaan tersebut menjadi salah satu indikator pengembangan informasi geospasial yang dilakukan pemerintah kabupaten.

Melalui kunjungan tersebut, rombongan Kabupaten Pekalongan ingin mempelajari langkah konkret Bantul dalam meningkatkan kualitas data, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta mengintegrasikan informasi statistik dan spasial.

"Melalui studi banding ini, kami berharap dapat mempelajari langkah konkret Bantul dalam meningkatkan kualitas data, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta mengintegrasikan informasi statistik dan spasial," katanya.

Pembelajaran juga mencakup pengelolaan sistem informasi, termasuk pemanfaatan portal data dan penguatan tata kelola keamanan informasi.

Hasil studi banding tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menyempurnakan kebijakan, mekanisme kerja, dan pengelolaan data di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, praktik yang dipelajari dari Bantul dapat menjadi referensi dalam memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pekalongan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online