DPRD Gunungkidul Segera Bahas 3 Raperda Baru, Ini Daftarnya

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 03 Oktober 2026 20:17 WIB
DPRD Gunungkidul Segera Bahas 3 Raperda Baru, Ini Daftarnya

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Ketiga rancangan tersebut menjadi bagian dari target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 12 perda baru pada 2026.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan saat ini dewan masih menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2026. Di tengah proses tersebut, tiga Raperda dari Pemkab sudah siap masuk pembahasan.

Ketiga Raperda itu masing-masing tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Gunungkidul 2026-2045, serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Draf ketiga rancangan sudah diserahkan ke kami sehingga segera dilakukan pembahasan,” kata Endang, Selasa (29/9/2026).

Tiga Raperda Berkaitan dengan Masyarakat

Endang menjelaskan ketiga Raperda tersebut memiliki substansi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Menurut dia, materi yang diatur menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Makanya dimasukan dalam propemperda di tahun ini untuk dijadikan perda baru,” ungkapnya.

Sesuai nota penjelasan bupati, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Jadi, bukan sebatas membuat aturan baru. Tapi, diarahakan untuk menjawab kebutuhan Gunungkidul di masa depan,” katanya.

DPRD Masih Punya Antrean Pembahasan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan agenda dewan terkait program pembentukan peraturan daerah semakin padat.

Selain tiga Raperda baru dari Pemkab, DPRD Gunungkidul saat ini masih membahas tiga Raperda inisiatif DPRD dan RAPBD Perubahan 2026.

Salah satu dari tiga Raperda baru tersebut merupakan revisi Perda No.7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ery mengatakan permohonan pembahasan tiga Raperda baru dari bupati telah disampaikan pada Agustus lalu.

“Sudah ada permohonan dari bupati untuk pembahasan tiga raperda baru di Agustus lalu,” kata Ery.

Meski demikian, pembahasan tiga Raperda tersebut masih harus menunggu antrean karena dewan terlebih dahulu berfokus menyelesaikan tiga Raperda inisiatif dan RAPBD 2026.

Target 12 Raperda Tetap Dikejar

Ery mengatakan jadwal pembahasan tiga Raperda baru tersebut masih menunggu hasil penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gunungkidul.

“Untuk pembahasan juga menunggu hasil penjadwalan dari Badan Musyawarah [Bamus]. Tapi, kami yakin semua sebanyak 12 rancangan yang masuk propemperda tahun ini bisa dibahas semuanya sehingga ditetapkan menjadi perda baru,” katanya.

Dengan demikian, tiga Raperda yang telah diserahkan Pemkab akan masuk dalam rangkaian pembahasan untuk mengejar target Propemperda 2026 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online