ISPA Gunungkidul Tembus 2.296 Kasus Sepekan Saat Kemarau
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok rentan menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan rancangan regulasi tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pendapatan.
Menurut dia, perlindungan ketenagakerjaan tidak cukup hanya menyasar pekerja di sektor formal. Pekerja informal juga membutuhkan jaminan sosial karena rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi ketika mengalami musibah atau tidak lagi mampu bekerja.
“Makanya dengan raperda ini bisa memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gunungkidul sehingga tidak hanya menyasar ke pekerja formal, tapi juga informal,” katanya.
Endang menjelaskan materi beserta nota pengantar Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh bupati kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas rancangan regulasi tersebut.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan pekerja, mulai dari kepesertaan hingga akses bagi kelompok yang rentan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah program perlindungan pekerja rentan.
“Ini jadi bagian untuk membangun Gunungkidul sehat produktif sejahtera berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan agenda pembentukan peraturan daerah tahun ini cukup padat. Dewan masih menangani sejumlah Raperda inisiatif DPRD dan pembahasan APBD Perubahan 2026, sementara pemerintah kabupaten juga telah menyerahkan tiga rancangan regulasi baru.
Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, rancangan yang diajukan Pemkab Gunungkidul mencakup aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul 2026–2045.
Ery mengatakan pembahasan rancangan baru masih menunggu giliran. Penjadwalan juga perlu menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Meski demikian, ia berharap seluruh 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat dibahas dan ditetapkan sesuai proses yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Simak cara daftar bansos 2027 lewat Perlinsos Digital. Siapkan NIK, IKD, verifikasi wajah, dan data PLN untuk pengajuan PKH atau BPNT.
Pameran Trinetra di Jogja berlangsung 13-17 Oktober 2026, menghadirkan koleksi museum, tur kuratorial, cek mata gratis, dan edukasi sejarah.
Fenomena ikan teri terdampar di Pantai Wediombo, Gunungkidul, menarik ratusan warga. Hasil tangkapan bisa mencapai 4 kg untuk lauk keluarga.
UKDW mendorong konservasi Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong melalui riset lima tahun, kolaborasi lintas sektor, dan Piagam Amerta Bhumi.
Polresta Batang menangkap BPA, 33, yang diduga terlibat dalam penyerangan bus Persib U-18 di Rest Area KM 360 Tol Batang–Pemalang.