Raperda Jaminan Sosial Gunungkidul Bidik Pekerja Informal

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 12 Oktober 2026 16:37 WIB
Raperda Jaminan Sosial Gunungkidul Bidik Pekerja Informal

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok rentan menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gunungkidul.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan rancangan regulasi tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pendapatan.

Menurut dia, perlindungan ketenagakerjaan tidak cukup hanya menyasar pekerja di sektor formal. Pekerja informal juga membutuhkan jaminan sosial karena rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi ketika mengalami musibah atau tidak lagi mampu bekerja.

“Makanya dengan raperda ini bisa memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gunungkidul sehingga tidak hanya menyasar ke pekerja formal, tapi juga informal,” katanya.

Endang menjelaskan materi beserta nota pengantar Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diserahkan oleh bupati kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas rancangan regulasi tersebut.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan pekerja, mulai dari kepesertaan hingga akses bagi kelompok yang rentan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah program perlindungan pekerja rentan.

“Ini jadi bagian untuk membangun Gunungkidul sehat produktif sejahtera berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya.

Pembahasan Raperda Menunggu Jadwal

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan agenda pembentukan peraturan daerah tahun ini cukup padat. Dewan masih menangani sejumlah Raperda inisiatif DPRD dan pembahasan APBD Perubahan 2026, sementara pemerintah kabupaten juga telah menyerahkan tiga rancangan regulasi baru.

Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, rancangan yang diajukan Pemkab Gunungkidul mencakup aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul 2026–2045.

Ery mengatakan pembahasan rancangan baru masih menunggu giliran. Penjadwalan juga perlu menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Meski demikian, ia berharap seluruh 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat dibahas dan ditetapkan sesuai proses yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online