Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan Antarkapanewon di Gunungkidul
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemakaian rokok elektrik bakal diatur dalam revisi Perda No.7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gunungkidul. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru di tingkat Pemerintah Pusat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang telah diserahkan Pemkab Gunungkidul.
“Sudah ada permohonan dari bupati untuk pembahasan tiga raperda baru di Agustus lalu,” kata Ery, Jumat (11/9/2026).
Revisi Perda Masih Menunggu Jadwal
Ery mengatakan DPRD Gunungkidul saat ini memiliki agenda pembentukan perda yang cukup padat. Selain membahas tiga raperda inisiatif DPRD dan APBD Perubahan 2026, dewan juga menerima tiga raperda baru dari Pemkab Gunungkidul.
Pembahasan tiga raperda baru tersebut masih menunggu antrean karena DPRD sedang memprioritaskan penyelesaian tiga raperda inisiatif dan RAPBD 2026. Jadwal pembahasan selanjutnya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Untuk pembahasan juga menunggu hasil penjadwalan dari Badan Musyawarah [Bamus]. Tapi, kami yakin semua rancangan yang masuk propemperda tahun ini bisa dibahas semuanya,” katanya.
Menurut Ery, revisi Perda No.7/2015 diperlukan karena aturan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan terbaru di tingkat Pemerintah Pusat. Selain itu, perda lama belum mengatur mengenai rokok elektrik.
Dengan adanya perubahan perda, ketentuan mengenai rokok elektrik akan dimasukkan sesuai regulasi yang berlaku di tingkat pusat.
“Detailnya nanti saat pembahasan. Tapi, revisi akan mengatur masalah rokok elektrik,” katanya.
DPRD Gunungkidul Bahas 12 Rancangan
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan pembahasan perda melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan salah satu tugas DPRD. Tahun ini terdapat 12 rancangan yang harus diselesaikan bersama tim dari Pemkab Gunungkidul.
“Pembahasan terus berjalan. Beberapa sudah selesai seperti Pertangungjawaban Bupati, Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] dan lainnya,” katanya.
Untuk saat ini, DPRD Gunungkidul masih menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2026 bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul. Sinkronisasi terus dilakukan dengan menyesuaikan anggaran yang dimiliki agar berbagai program dapat terlaksana dengan baik.
Pembahasan DPRD tidak hanya berkaitan dengan APBD Perubahan 2026. DPRD juga akan mulai membahas APBD 2027 serta tiga raperda baru yang telah diajukan Pemkab Gunungkidul.
“Nanti pembahasan tidak hanya di APBD Perubahan 2026 karena juga ada APBD 2027. Kami juga sudah mendapatkan surat pembahasan tiga raperda baru, salah satunya tentang kawasan tanpa rokok,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Kapolri Listyo Sigit meminta pengusaha melapor jika menemukan premanisme dan pungli yang mengganggu usaha serta iklim investasi Indonesia.
Jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda menghadapi Singapura, Malaysia, dan Bangladesh di babak grup.
BMKG menegaskan tangkapan layar akun @infobmkg yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa dan memicu kesalahpahaman.
Harga masker tertekan setelah erupsi Anak Krakatau. Stok ritel menipis, tetapi kapasitas produksi dalam negeri masih sangat longgar.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.