TK Negeri Gedangsari Belum Dilelang, Ini Kendala Terbarunya
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Foto ilustrasi di Padukuhan Bruno II, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul bersama Bupati Gunungkidul menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi perda. Regulasi tata ruang baru tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengembangan investasi sekaligus memastikan pemanfaatan ruang di Bumi Handayani tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda RTRW resmi diundangkan. Setelah ditandatangani, rancangan regulasi masih harus melalui proses persetujuan Pemerintah DIY dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan kesepakatan tersebut memungkinkan proses Raperda RTRW dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Dengan ditandatangani mengenai kesepakatan bersama tentang Raperda RTRW, maka bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya agar bisa menjadi perda baru. Sebelum diundangkan, harus melalui persetujuan di Pemerintah DIY dan Kemendagri,” kata Ery, Minggu (6/9/2026).
Kawasan Pertanian Dikunci
Ery menjelaskan materi dalam rancangan RTRW mencakup berbagai aspek pemanfaatan ruang di Gunungkidul. Salah satu fokusnya adalah menciptakan arah pengembangan investasi yang tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Dalam rancangan tersebut terdapat kawasan yang telah ditetapkan untuk peruntukan pertanian. Penetapan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian agar tidak mudah dialihkan untuk kepentingan lain.
Di sisi lain, Raperda RTRW juga mengatur pengembangan kawasan peruntukan industri. Salah satunya melalui perluasan kawasan industri di Kapanewon Semin.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pertumbuhan kegiatan investasi dan industri di wilayah tersebut secara lebih terarah.
“Harapannya dengan Perda RTRW yang baru bisa menjadi panduan untuk pertumbuhan investasi yang lebih baik dan tentunya sesuai dengan regulasi berlaku. Khususnya menyangkut dengan tata ruang dan peruntukannya,” kata Ery lagi.
Dengan adanya kepastian mengenai peruntukan ruang, pemerintah daerah berharap kegiatan investasi tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga berada di lokasi yang sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan, berharap Raperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi perda.
Ia menjelaskan pembahasan rancangan bersama DPRD telah dilakukan. Tahapan berikutnya berkaitan dengan koordinasi dan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fajar mengatakan persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat telah diterbitkan oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Agustus 2026.
“Kita diberikan waktu selama 60 hari sejak persetujuan subtansi turun agar disahkan menjadi perda baru. Proses penyusunan RTRW memang lama karena sebelum disepakati bersama harus ada mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Menurut Fajar, proses penyusunan RTRW memang membutuhkan waktu cukup panjang. Hal tersebut lantaran rancangan tata ruang harus melalui berbagai tahapan dan mendapatkan persetujuan sebelum akhirnya dapat disepakati bersama.
Fajar optimistis proses menuju pengesahan perda baru dapat berjalan lancar. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal untuk melanjutkan tahapan koordinasi dengan Pemerintah DIY dan Kemendagri.
“Kalau semuanya lancar, maka draf RTRW bisa ditetapkan menjadi perda baru,” katanya.
Pengesahan Perda RTRW baru nantinya diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang. Regulasi tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi, kawasan industri, perlindungan pertanian, dan keberlanjutan lingkungan di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Kemenkes menerbitkan SE terkait dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Simak imbauan untuk fasilitas kesehatan dan masyarakat.
Perguruan tinggi perlu memastikan lingkungan kampus terbebas dari kekerasan serta memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani kasus ketika kekerasan terjadi.
Delapan bandara ditutup akibat abu vulkanik erupsi GAK. Menhub membuka lima bandara alternatif selama 24 jam untuk menjaga mobilitas.
Fabio Grosso resmi dipecat Fiorentina setelah tiga kekalahan beruntun di Serie A 2026/27, termasuk kekalahan dari Torino
Bandara Soetta ditutup akibat abu vulkanis. KAI Daop 6 Yogyakarta menambah perjalanan KA menuju Gambir pada 6 September 2026.