Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan Antarkapanewon di Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 07 September 2026 21:17 WIB
Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan Antarkapanewon di Gunungkidul

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disepakati bersama Bupati Gunungkidul dapat menjadi pijakan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh kapanewon.

Dorongan tersebut muncul karena masih terdapat perbedaan perkembangan wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Kondisi geografis dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan pembangunan, termasuk perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan pengesahan Raperda RTRW menjadi perda baru diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan yang lebih merata.

“Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan menjadi perda baru sehingga dapat untuk mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kapanewon sehingga tidak ada kesenjangan antara kawasan Batur Agung, Ledoksari dan Gunung Sewu,” kata Heri saat dihubungi Senin (7/9/2026).

Menurut Heri, ketimpangan pembangunan masih terlihat dari perkembangan kewilayahan yang berbeda antara satu kapanewon dengan kapanewon lainnya di Bumi Handayani.

Ia menilai kondisi geografis ikut menentukan perkembangan suatu wilayah. Kapanewon dengan karakter wilayah yang relatif datar dinilai memiliki perkembangan lebih cepat dibandingkan kawasan perbukitan yang memiliki tantangan geografis lebih besar.

“Kita tidak bisa memungkiri fakta ini. misalnya, pusat perekonomian dan perbankan, infrastruktur jalan di daerah yang relative rata cepat berkembang. Sedangkan, di wilayah perbukitan yang didominasi bebatuan yang terjal perkembangannya lambat,” katanya.

Perbedaan perkembangan tersebut, lanjut Heri, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Ketimpangan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar juga dapat memengaruhi daya tarik suatu wilayah bagi kegiatan ekonomi dan investasi.

Salah satu persoalan yang disorot adalah keterbatasan akses air bersih dan jaringan listrik. Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi bagian dari faktor yang dapat membuat calon investor mempertimbangkan kembali rencana penanaman modalnya di Gunungkidul.

Ia menilai keberadaan regulasi tata ruang yang baru harus diikuti dengan kebijakan pembangunan yang mampu menjawab persoalan tersebut. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang sejak awal memiliki kondisi geografis dan infrastruktur lebih mendukung.

“Ketimpangan pembangunan ini bisa dilihat di kapanewon-kapanewon yang masih mengalokasikan anggaran untuk droping air. Hal itu menandakan, sumber air di kapanewon masih belum baik sehingga iklim investasi dan roda ekonomi menjadi lambat,” katanya.

Persoalan distribusi air bersih menjadi salah satu gambaran yang menurut Heri perlu diperhatikan dalam pemerataan pembangunan. Ketika suatu kapanewon masih harus mengalokasikan anggaran untuk dropping air, hal tersebut menunjukkan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh ketersediaan sumber air yang memadai.

Karena itu, ia berharap Raperda RTRW dapat segera ditetapkan sehingga pemerintah memiliki dasar untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing kawasan.

“Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan menjadi perda baru sehingga dapat untuk mendorong pemerataan pembangunan di tingkat kapanewon sehingga tidak ada kesenjangan antara kawasan Batur Agung, Ledoksari dan Gunung Sewu,” ujarnya.

Heri menilai pemerataan pembangunan pada akhirnya tidak hanya akan berdampak pada perkembangan kawasan. Kemajuan suatu kapanewon juga diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitarnya.

“Tentunya Ketika kapanewon maju, maka dampaknya juga dirasakan oleh warga sekitar,” katanya.

Di sisi lain, proses perubahan Raperda RTRW menjadi perda baru masih harus melewati sejumlah tahapan setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gunungkidul.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan persetujuan bersama untuk Raperda RTRW telah dilakukan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Gunungkidul pada Kamis (3/9/2026).

Meski tugas pembahasan di tingkat DPRD telah selesai, rancangan tersebut belum dapat langsung diundangkan sebagai perda. Raperda masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah DIY dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tugas di dewan sudah selesai dan sekarang tinggal dimintakan ke provinsi dan Kementerian. Mudah-mudahan semua lancar sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda tentang RTRW yang baru,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Gunungkidul memang telah menyiapkan pengesahan Raperda RTRW setelah rancangan tersebut memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses persetujuan bersama dengan bupati menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan tersebut masuk ke proses berikutnya.

Dalam pemberitaan Harianjogja.com sebelumnya, Raperda RTRW juga diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap pengembangan investasi sekaligus mengatur pemanfaatan ruang. Rancangan tersebut mencakup kawasan peruntukan pertanian serta pengembangan kawasan industri, termasuk rencana perluasan kawasan industri di Kapanewon Semin.

Dengan demikian, setelah proses administrasi dan persetujuan lintas pemerintahan selesai, perda RTRW baru diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang. Bagi DPRD Gunungkidul, regulasi tersebut juga perlu diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperbaiki akses dasar, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi secara lebih merata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online