Seleksi Lurah PAW Sleman, 21 Bakal Calon Dinyatakan Lolos

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 04 September 2026 13:17 WIB
Seleksi Lurah PAW Sleman, 21 Bakal Calon Dinyatakan Lolos

Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN— Proses pengisian jabatan lurah melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Kabupaten Sleman memasuki tahapan baru. Sebanyak 21 bakal calon lurah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sementara Kalurahan Trihanggo belum memiliki satu pun bakal calon yang lolos.

Ke-21 bakal calon tersebut tersebar di empat kalurahan, yakni Caturtunggal, Maguwoharjo, Sendangadi, dan Candibinangun.

Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas-PMK) Sleman, Aulia Frida Widyasmara, mengatakan hasil seleksi administrasi telah menentukan bakal calon yang dapat melanjutkan proses pengisian lurah PAW di masing-masing wilayah.

Jumlah terbanyak terdapat di Kalurahan Caturtunggal. Dari 11 bakal calon yang mengikuti proses seleksi administrasi, sembilan orang dinyatakan lolos.

Sementara itu, seluruh lima bakal calon dari Maguwoharjo dinyatakan memenuhi persyaratan. Begitu pula empat bakal calon dari Sendangadi dan tiga bakal calon dari Candibinangun.

Daftar Bacalon yang Lolos

Lima bakal calon dari Maguwoharjo yang lolos seleksi administrasi adalah Sunaryo, Purwadi, Muh Fauzi, Kiyat, dan Kismiyadi.

Di Sendangadi, empat bakal calon yang dinyatakan lolos yakni Isma Nur Pratama, Marjiyana, Yudhi, dan Boma Aryo N.

Adapun tiga bakal calon dari Candibinangun yang memenuhi persyaratan administrasi adalah Jajeng Trimarjana, Kardiyo, dan Atik Sunaryati.

Sembilan bakal calon yang lolos dari Caturtunggal terdiri atas Dwi Yulianta, Riyanto Kuncoro, Hartono, Adib Arifiyanto, Nurcahyo, Mohammad Faroq, Priyanto Subekti, Setiawan Rineksa, dan Andi Suwarno.

Dengan hasil tersebut, tahapan berikutnya tidak berlangsung seragam di seluruh kalurahan. Perbedaan tahapan ditentukan berdasarkan jumlah bakal calon yang lolos dan ketentuan dalam proses Pilur PAW.

Aulia mengatakan tiga bakal calon dari Candibinangun yang telah lolos administrasi sudah ditetapkan sebagai calon lurah pada 3 September 2026.

Sementara itu, Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Sendangadi masih harus menjalani seleksi tambahan sebelum penetapan calon lurah.

“Untuk Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Sendangadi seleksi tambahan dan penetapan calon di tanggal 10 September,” kata Aulia kepada Harianjogja.com, Jumat (4/9/2026).

Seleksi tambahan diperlukan karena jumlah bakal calon yang lolos administrasi di tiga kalurahan tersebut lebih dari tiga orang. Tahapan ini menjadi penyaringan lanjutan sebelum mereka ditetapkan sebagai calon lurah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Alhalik, mengatakan mekanisme tersebut diberlakukan sesuai ketentuan pengisian lurah PAW.

“Terhadap kalurahan yang lolos lebih dari tiga orang akan ada seleksi tambahan sampai dengan tanggal 10 September,” kata Alhalik.

Trihanggo Harus Buka Pendaftaran Lagi

Berbeda dengan empat kalurahan lainnya, proses di Trihanggo belum dapat melangkah ke tahap penetapan calon lurah.

Dua bakal calon yang mengikuti proses seleksi administrasi di Trihanggo tidak dinyatakan lolos. Karena belum terdapat bakal calon yang memenuhi persyaratan, pendaftaran kembali dibuka.

Perpanjangan pendaftaran sekaligus penelitian persyaratan administrasi berlangsung pada 3-17 September 2026.

Penetapan calon lurah Trihanggo dijadwalkan pada 18 September 2026. Namun, jadwal tersebut berlaku dengan catatan tidak kembali terjadi perpanjangan pendaftaran maupun diperlukan seleksi tambahan.

Kondisi di Trihanggo membuat tahapan pengisian lurah PAW di lima kalurahan Sleman berjalan dengan ritme berbeda. Empat kalurahan sudah memiliki bakal calon yang memenuhi persyaratan, sedangkan Trihanggo masih harus mencari kandidat yang dapat memenuhi ketentuan administrasi.

Berbeda dengan Pilur Reguler

Pengisian lurah melalui mekanisme PAW memiliki mekanisme berbeda dibandingkan pemilihan lurah reguler.

Dalam Pilur PAW, pemungutan suara tidak dilakukan oleh seluruh warga kalurahan. Pemilih berasal dari perwakilan berbagai unsur masyarakat di kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan bersama panitia pemilihan khusus.

Mekanisme tersebut digunakan untuk mengisi jabatan lurah yang kosong sebelum masa jabatan berakhir.

Pilur PAW di lima kalurahan di Sleman tersebut digelar karena adanya kekosongan jabatan lurah. Empat kalurahan mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), sedangkan kekosongan jabatan lurah di Sendangadi terjadi setelah lurah sebelumnya, Sugengno, meninggal dunia.

Dengan masuknya proses ke tahap seleksi tambahan dan pembukaan pendaftaran kembali, perhatian selanjutnya tertuju pada hasil penyaringan di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Sendangadi.

Sementara untuk Trihanggo, tahapan pendaftaran ulang menjadi penentu apakah proses pengisian lurah PAW dapat segera dilanjutkan ke penetapan calon atau kembali membutuhkan perpanjangan.

Bagi kalurahan yang telah memiliki lebih dari satu bakal calon memenuhi persyaratan, proses berikutnya akan menentukan siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai calon lurah dan mengikuti tahapan pemilihan sesuai mekanisme PAW.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online