Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo - gunungkidulkab.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru masih menunggu pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Total di tahun ini ada target membentuk 13 Peraturan Daerah (Perda) baru.
“13 raperda ini merupakan usulan bupati sebanyak sepuluh rancangan dan inisiatif DPRD ada tiga raperda,” kata Ery, Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, di awal tahun ini sudah ada kesepakatan bersama dengan tim dari eksekutif untuk membahas dua rancangan baru. Raperda terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Penataan Kelembagaan di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Meski demikian, Ery mengakui, pembahasan belum bisa terlaksana sekarang. Pasalnya, nota pengantar raperda belum diserahkan ke DPRD.
Di sisi lain, sambung dia, rencana pembahasan baru dilakukan setelah dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Sebagaimana diketahui bersama, didalam pemilihan ini, pasangan Endah Subekti Kuntariningsih yang berpasangan dengan Joko Parwoto ditetapkan oleh KPU Gunungkidul sebagai bupati dan wakil bupati yang baru.
“Pembahasan memang menunggu bupati terpilih dilantik,” ungkapnya.
Meski secara resmi propemperda di DPRD Gunungkidul belum dijalankan, namun Ery memastikan ketugasan untuk pembentukan peraturan daerah tetap berjalan. Pasalnya, sudah ada rencana menyusun Kerangka Acuan Kegiatan untuk raperda inisiatif dari DPRD.
“Raperda inisiatif terdiri dari Perlindungan Produk Lokal; Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, ada tiga tugas pokok dan fungsi yang dimiliki anggota DPRD. Selain fungsi anggaran dan pengawasan, juga memiliki ketugasan untuk membentuk perda baru bersama-sama dengan tim dari bupati.
Dia menjelaskan, untuk masalah raperda kewenangan pembahasan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski telah ada kesepakatan dengan bupati, namun Heri mengakui ada kebijakan komulatif terbuka sehingga dapat membahas perda baru diluar dari kesempatan yang dituangkan dalam propemperda.
“Ada perda lain yang dimasukan untuk kemudian dibahas karena adanya perubahan peraturan di atasanya yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.