Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati dan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk mengubah struktur kelembagaan di lingkup Pemkab. Kesepakatan ini terlihat dalam pembahasan Raperda tentang Kelembagaan yang telah disetujui bersama belum lama ini.
Meski demikian, pemberlakuannya baru terlaksana di awal 2026. Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, pembahasan tentang Raperda tentang Kelembagaan sudah selesai. Sesuai dengan draft yang diajukan ke DPRD, ada perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA: Ada Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
Dia menjelaskan, ada penghapusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilebur dengan Dinas Pertanian dan pangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan.
Selain itu, juga ada peleburan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga. “Sudah dibahas dan telah disepakati bersama dengan DPRD Gunungkidul terkait dengan kelembagaan baru di lingkup pemkab,” kata Ajie, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, ia mengakui pemberlakukan kelembagaan baru tidak serta merta langsung dapat diterapkan. Menurut Ajie, masih ada penyusunan Peraturan Bupati sebagai pentujuk teknis didalam pelaksanaan.
Selain itu, di tahun anggaran berjalan ditakutkan akan menggangu kinerja di masing-masing OPD karnea kegiatan yang dimilii sudah dijalankan. “Memang efektif berlaku baru tahun depan. Sambil menunggu diterbitkannya perda ini, kami juga harus menyiapkan draf perbup sebagai peraturan turunannya,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti. Menurut dia, tidak ada masalah berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Kelembagaan.
“Sudah disepakati bersama dengan bupati lewat rapat paripurna beberapa waktu lalu. Jadi, pembahasan sudah selesai,” katanya.
Sesuai dengan regulasi, usai penandatangan kesepakatan bersama untuk membahas raperda baru, maka proses dilanjutkan dengan fasilitasi ke gubernur. Hingga saat ini, sambugn Ery, fasilitasi masih berlangsung dan hasilnya masih menunggu karena draf yang ada akan dikembalikan lagi ke pemkab.
“Masih proses fasilitasi sehingga belum bisa ditetapkan jad perda baru. Tapi, bukan masalah karena secara prinsip sudah selesai pembahasannya,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus