Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 25 September 2026 17:27 WIB
Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula

Ilustrasi perekaman e-KTP - dok/Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Disdukcapil Gunungkidul tetap membuka pelayanan pada Sabtu (26/9/2026) meski bertepatan dengan hari libur. Layanan ekstra tersebut disiapkan untuk mengakomodasi calon pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun saat Pemilihan Lurah berlangsung.

Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Gunungkidul untuk mengurus KTP elektronik (KTP-el) maupun identitas kependudukan digital (IKD). Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dokumen kependudukan tidak menjadi kendala bagi warga yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianta, mengatakan pelayanan tetap dibuka karena Sabtu (26/9/2026) bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Lurah.

“Sabtu biasanya libur, tapi berhubung besok [Sabtu 26/9/2026] bertepatan dengan pilihan lurah, maka kami tetap memberikan pelayanan,” kata Yuli, sapaan akrabnya, Jumat (25/9/2026).

Sasar Pemilih yang Genap 17 Tahun

Yuli menjelaskan layanan ekstra tersebut secara khusus menjadi bentuk akomodasi bagi warga yang telah genap berusia 17 tahun ketika pemilihan berlangsung.

Menurut dia, warga yang baru memasuki usia 17 tahun tetap perlu mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Lurah.

“Ini bentuk dukungan kepada warga yang genap berusia 17 tahun agar bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan lurah. Makanya, kami tetap membuka pelayanan, meski merupakan hari libur,” ungkapnya.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, Disdukcapil Gunungkidul menyiapkan lima petugas di kantor. Mereka akan melayani pemohon yang membutuhkan kartu identitas kependudukan.

Yuli mengingatkan warga agar tidak mengurungkan penggunaan hak suara hanya karena belum memiliki KTP-el. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, sehingga warga dapat mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan sebelum menuju tempat pemungutan suara.

“Jangan karena tidak memiliki KTP-el, hak suaranya tidak digunakan. Karena dengan mengurus ke kantor mulai pukul 08.00-12.00 WIB, maka bisa memilikinya sehingga bisa tetap mencoblos di masing-masing kalurahan,” katanya.

Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul memang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026. Pelaksanaan tersebut mencakup sejumlah kalurahan di Gunungkidul.

DPRD Gunungkidul Dukung Layanan Disdukcapil

Kebijakan membuka pelayanan pada hari libur tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini. Menurut dia, layanan Disdukcapil menjadi salah satu upaya untuk melindungi hak pilih warga, terutama mereka yang baru memasuki usia 17 tahun.

“Bagi yang telah berusia 17 tahun saat coblosan lurah, maka bisa memanfaatkan layanan di disdukcapil untuk membuat KTP. Kemudian dipergunakan mencoblos di TPS di tempatnya tinggal,” katanya.

Endang menilai pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilih meski belum tercantum dalam daftar pemilih tetap. Mereka nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan dalam Pemilihan Lurah.

“kebijakan ini bagus karena hak pilih yang dimiliki tetap bisa disalurkan untuk menentukan Nasib ke depan di masing-masing kalurahan,” katanya.

Dengan dibukanya layanan ekstra tersebut, warga yang genap berusia 17 tahun pada saat pemilihan memiliki kesempatan mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Disdukcapil Gunungkidul juga memastikan pelayanan tetap tersedia selama periode yang telah ditentukan meski hari pelaksanaan pemilihan bertepatan dengan hari libur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online