Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 25 September 2026 14:47 WIB
Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab

Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengambil sampel air laut di Pantai Cangkring untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang disebut berkaitan dengan limbah tambak udang. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan timnya telah turun ke Pantai Cangkring pada Kamis (24/9/2026) setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

Selain mengecek kondisi perairan secara langsung, petugas mengambil sampel air yang akan diperiksa di laboratorium.

“Sesudah dilakukan koordinasi dengan tim DLHK DIY, kami sudah menerjunkan tim DLH Bantul ke lapangan untuk cek kondisi lapangan dan mengambil sampel air yang akan segera kami uji laboratorium,” kata Bambang, Jumat (25/9/2026).

Hasil Uji Lab Diperkirakan 10 Hari

Bambang mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bahan bagi DLHK DIY untuk menentukan langkah penyelesaian terkait dugaan pencemaran di kawasan Pantai Cangkring.

Hasil pemeriksaan diperkirakan baru dapat diketahui paling cepat sekitar 10 hari. Karena itu, DLH Bantul belum dapat memastikan sumber maupun penyebab bau tidak sedap yang muncul di kawasan pantai tersebut.

“Untuk pengecekan rutin air limbah itu merupakan tugas pemilik usaha, sedangkan tugas pemantauan rutin uji baku mutu air laut oleh DLH Bantul secara sampel hanya dilakukan di dua titik yakni di Pantai Baru dan Goa Cemara,” jelasnya.

Dugaan pencemaran tersebut sebelumnya menjadi perhatian di media sosial setelah akun Instagram @Jogjasrawung mengunggah informasi mengenai kondisi di Pantai Cangkring.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya bau tidak sedap di sisi barat pantai. Unggahan itu juga menampilkan video aliran air yang disebut sebagai dugaan limbah dan mengarah langsung ke laut.

DKP Bantul: Tambak Wajib Punya Instalasi Pengolahan Limbah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul Istriyani mengatakan kawasan budidaya perikanan pada prinsipnya wajib memiliki instalasi pengolahan limbah.

Air limbah yang akan dikeluarkan dari kawasan budidaya juga harus memenuhi persyaratan keamanan lingkungan. Menurut dia, kualitas air limbah harus diperiksa secara rutin, selain adanya pemantauan dari DLH.

“Setiap kawasan budidaya ikan harus ada instalasi pengolahan limbah. Air limbah dipastikan memenuhi syarat aman sebelum dikeluarkan dari kawasan budidaya, ada pengecekan rutin terhadap kualitas air limbah dan ada monitoring rutin dari DLH,” katanya.

Terkait aliran air yang diduga berasal dari salah satu petambak di kawasan tersebut, Istriyani memastikan persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan DKP Bantul telah lengkap.

Perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem berbasis daring karena perusahaan tersebut telah berbentuk perseroan terbatas (PT).

Adapun untuk sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), petugas kabupaten atau DKP Bantul melakukan pengisian daftar periksa secara mandiri. Hasilnya kemudian diserahkan kepada tim CBIB dari DKP DIY dan Badan Karantina untuk diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.

“Persyaratan administrasi lengkap karena sudah bentuk PT, semua perizinan berbasis online. Sementara untuk sertifikat CBIB masa berlakunya empat tahun,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online