Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Pandak dan Bambanglipuro

Kiki Luqman
Kiki Luqman Selasa, 03 November 2026 14:47 WIB
Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Pandak dan Bambanglipuro

Petugas Satpol PP melakukan razia di wilayah Sanden. Dok Satpol PP Bantul\r\n

Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul menemukan 4.972 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kapanewon Pandak dan Bambanglipuro. Ribuan batang rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai saat petugas memeriksa sejumlah toko dan warung pada Senin (2/11/2026).

Temuan terbanyak berada di Kapanewon Pandak dengan jumlah 4.352 batang. Sementara itu, petugas menemukan 620 batang rokok ilegal lainnya di wilayah Bambanglipuro.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

"Operasi bersama ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai," ujar Hartati, Selasa (3/11/2026).

Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Pandak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan rokok ilegal di Kapanewon Pandak mencapai 4.352 batang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 3.072 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Adapun di Kapanewon Bambanglipuro, petugas menemukan 620 batang rokok ilegal. Seluruh temuan di wilayah tersebut merupakan rokok jenis SKM.

"Temuan rokok ilegal paling banyak berada di wilayah Pandak. Selain itu, di Bambanglipuro juga ditemukan rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai," katanya.

Seluruh barang bukti kemudian ditegah oleh penyidik Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Penanganannya dilakukan melalui pemberkasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul. Petugas mendatangi sejumlah toko dan warung untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan.

Pedagang Diimbau Tidak Menjual Rokok Ilegal
Hartati menjelaskan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap produk yang melanggar ketentuan cukai. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik toko dan warung mengenai risiko memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

"Kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal," ujarnya.

Menurut Hartati, keterlibatan pedagang menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Pemilik toko diharapkan lebih cermat saat menerima barang dagangan, terutama produk rokok dari pemasok atau distributor.

Pedagang perlu memastikan rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai. Dengan demikian, toko maupun warung tidak menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Jangan sampai toko atau warung justru menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal," kata Hartati.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan peredaran barang kena cukai di tingkat toko dan warung. Satpol PP Bantul bersama instansi terkait juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online