Malioboro Memanas Usai Demo, Massa dan Polisi Saling Lempar
Kericuhan pecah di Malioboro usai demo pada Rabu petang. Massa dan polisi saling melempar benda, sementara wisatawan diimbau menghindar.
Konferensi pers Aliansi Jogja Memanggil yang digelar di LBH Jogja, pada Selasa (3/11/2026)./Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jogja Memanggil menagih komitmen Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, untuk menanggung biaya pengobatan peserta aksi yang terluka dalam kekerasan di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja pada Rabu (28/10/2026). Pasalnya, hingga Selasa (3/11/2026), sejumlah korban disebut masih harus membayar sendiri biaya perawatan di rumah sakit.
Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli, mengatakan pihaknya masih menerima pengaduan dari peserta aksi yang menggunakan uang pribadi untuk membiayai pengobatan. Bahkan, menurut dia, ada korban yang belum diizinkan meninggalkan rumah sakit karena masih memiliki tagihan perawatan.
"Kami ingin menagih komitmen Wali Kota Jogja atas pernyataannya bahwa seluruh biaya pengobatan massa aksi yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung. Sampai hari ini masih ada yang membayar sendiri," kata Uli dalam konferensi pers di LBH Jogja, Selasa (3/11/2026).
Menurut Uli, kepastian pembiayaan pengobatan perlu segera diselesaikan mengingat peserta aksi mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda. Kondisi korban mulai dari memar hingga luka berat yang membutuhkan penanganan medis.
Berdasarkan data tim advokasi Bara Adil (Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan), terdapat delapan korban luka berat dan 24 korban luka ringan yang telah masuk dalam pengaduan mereka. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh korban karena masih ada peserta aksi yang belum melaporkan kondisi masing-masing.
Perwakilan Bara Adil, Royyan Juliazka, menyebut korban mengalami berbagai jenis luka. Di antaranya luka sobek, kepala bocor, patah tulang, hingga lebam.
Tim advokasi masih berupaya mengumpulkan informasi tambahan untuk mengetahui jumlah korban secara keseluruhan. Royyan juga menyebut dugaan kekerasan terhadap peserta demonstrasi bukan hanya terjadi dalam aksi pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun timnya, praktik serupa disebut telah terlihat sejak aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Royyan turut menyoroti keberadaan kelompok sipil tak dikenal yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap demonstran.
Menurutnya, kelompok tersebut terlihat berada di sekitar barisan aparat kepolisian. Sejumlah orang dalam kelompok itu juga disebut membawa benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata.
"Yang kami lihat, ada mobilisasi kekuatan sipil untuk melakukan kekerasan terhadap massa demonstran. Dalam sejumlah dokumentasi, mereka berada sebarisan dengan aparat kepolisian dan ada yang membawa pedang, besi, serta benda lainnya," ujar Royyan.
Selain persoalan korban luka, Aliansi Jogja Memanggil juga menyoroti penangkapan peserta aksi dalam rangkaian peristiwa 28 Oktober. Mereka menyebut sebanyak 34 orang sempat ditangkap oleh kepolisian.
Aliansi mengklaim sebagian orang yang ditangkap bahkan tidak mengikuti demonstrasi. Uli mengatakan seluruh orang tersebut kini telah dibebaskan.
Meski demikian, proses pendampingan hukum selama penangkapan menjadi persoalan tersendiri. Pihak aliansi mengaku sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kepada peserta aksi yang ditahan di Polda DIY.
Setelah berupaya mendatangi Polda DIY, mereka mengaku menemukan sejumlah orang dalam kondisi terluka di bagian wajah, kaki, dan badan. Beberapa di antaranya disebut mengalami luka terbuka di kepala.
Uli juga menyoroti dugaan kekerasan selama pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditangkap. Salah satu korban yang ditemui pihak aliansi disebut bukan peserta demonstrasi dan baru pertama kali datang ke Jogja.
Berdasarkan penuturan korban kepada pihak aliansi, orang tersebut sedang mengendarai sepeda motor ketika pakaiannya ditarik seseorang hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga dipukuli sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Dia dipaksa mengakui ikut aksi. Bahkan, saat pemeriksaan masih mengalami kekerasan, seperti ditampar dan dipukul di bagian wajah," kata Uli.
Persoalan lain yang disoroti Uli adalah pelaksanaan tes urine terhadap orang-orang yang ditangkap. Dia menilai pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penanganan peserta aksi dan menjadi bagian dari tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi.
Atas berbagai peristiwa tersebut, Aliansi Jogja Memanggil bersama Bara Adil menyampaikan sejumlah desakan kepada kepolisian. Mereka meminta dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi dihentikan dan pola pengamanan demonstrasi dievaluasi.
Kedua kelompok tersebut juga meminta dugaan keterlibatan kelompok sipil dalam kekerasan terhadap demonstran diusut. Desakan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas laporan korban luka, penangkapan peserta aksi, serta dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan pengobatan masih menjadi tuntutan yang disampaikan Aliansi Jogja Memanggil kepada Wali Kota Jogja. Mereka meminta komitmen penanggungan biaya perawatan bagi peserta aksi yang terluka direalisasikan agar korban tidak terus menanggung beban biaya rumah sakit secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kericuhan pecah di Malioboro usai demo pada Rabu petang. Massa dan polisi saling melempar benda, sementara wisatawan diimbau menghindar.
DPRD Sleman mendorong generasi muda menghidupkan olahraga tradisional untuk melestarikan budaya, membangun karakter, dan memperkuat kebersamaan.
Serapan anggaran belanja Bantul per 30 Oktober 2026 mencapai 69,64%. DPUPKP menjadi OPD dengan realisasi terendah, yakni 48,14%.
Inflasi Gunungkidul pada Oktober 2026 mencapai 3,12%, tertinggi di DIY dan mulai mendekati batas toleransi pemerintah sebesar 3,5%.
Disperindag DIY menggelar pasar murah di tiga lokasi Kulonprogo pada 3–5 November 2026 dengan total distribusi 14 ton bahan pokok.
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.