Antisipasi Demo 28 Oktober, KAI Jogja Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 28 Oktober 2026 11:57 WIB
Antisipasi Demo 28 Oktober, KAI Jogja Imbau Penumpang Tiba Lebih Awal

Penumpang memadati Stasiun Yogyakarta, pada Selasa (8/9/2026). (Dok. KAI Daop 6)

Harianjogja.com, JOGJA—KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau calon penumpang kereta api (KA) agar tiba lebih awal di stasiun pada Rabu (28/10/2026). Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas seiring rencana aksi aspirasi mahasiswa yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di sejumlah titik.

Penumpang, terutama yang berangkat dari Stasiun Yogyakarta dan menggunakan akses Pintu Selatan di Jalan Pasar Kembang, diminta memperhitungkan waktu perjalanan menuju stasiun. Langkah tersebut diperlukan agar penumpang tidak tertinggal kereta, mengingat seluruh perjalanan KA tetap beroperasi sesuai jadwal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan calon penumpang perlu mengatur waktu keberangkatan dari rumah dengan mempertimbangkan kemungkinan kepadatan lalu lintas.

"KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada calon penumpang KA untuk tiba lebih awal ke stasiun agar perjalanan tetap lancar dan aman, khususnya yang akan masuk melalui Pintu Selatan di Jalan Pasar Kembang," paparnya, Rabu (28/10/2026).

Perjalanan Kereta Api Tetap Sesuai Jadwal

Feni menyampaikan operasional perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 tetap berjalan normal. Karena itu, calon penumpang disarankan berangkat lebih awal atau menyesuaikan waktu perjalanan menuju stasiun agar dapat tiba sebelum jadwal keberangkatan.

KAI Daop 6 berharap langkah antisipasi tersebut dapat membantu pelanggan menjalani perjalanan dengan tenang dan nyaman, sekaligus menjaga ketepatan waktu keberangkatan kereta api.

"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelanggan KA dapat berpartisipasi menjaga kelancaran mobilitas dan tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan nyaman," paparnya.

Sultan DIY Tekankan Tanggung Jawab dalam Demonstrasi

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

Sri Sultan mengatakan masyarakat yang berencana menggelar demonstrasi perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ya demo itu kan tidak dilarang. Ya kalau saya membatasi kan tidak bisa. Kalau ada yang minta mau demo, kan hanya memberitahu dulu," ujarnya.

Dia juga mengingatkan kebebasan menyampaikan aspirasi harus disertai tanggung jawab. Demonstrasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merusak fasilitas umum maupun aset pemerintah.

Menurut Sri Sultan, sikap peserta aksi turut menentukan apakah demonstrasi berlangsung tertib atau justru berujung pada tindakan anarkis.

"Ya itu kan tergantung maunya yang demo. Ya kan? Tapi mau anarkis masa disampaikan. Ya kan enggak," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online