DPRD Matangkan Raperda P4GN Kota Jogja, Atur Rehabilitasi Medis dan Sosial

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 12:27 WIB
DPRD Matangkan Raperda P4GN Kota Jogja, Atur Rehabilitasi Medis dan Sosial

DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan fokus pada rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, dan penguatan koordinasi antarinstansi. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Pembahasan difokuskan pada kejelasan mekanisme rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, serta pembagian kewenangan antarperangkat daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, mengatakan pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai instansi, termasuk tim eksekutif. Pelibatan berbagai instansi tersebut bertujuan menyelaraskan aspek hukum, pelayanan medis, dan strategi pencegahan sejak dini. Pansus berharap regulasi yang disusun dapat menjadi landasan bagi penanganan penyalahgunaan narkotika secara lebih terarah.

"Salah satu perhatian utama dalam penyempurnaan Raperda P4GN adalah perincian tugas dan fungsi rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Pansus juga menekankan pentingnya kemudahan akses rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika," katanya dikutip Rabu (28/10/2026).

Selain itu, mekanisme rujukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu diatur secara transparan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penanganan pecandu dengan tingkat ketergantungan tinggi tidak menimbulkan perbedaan penafsiran hukum di lapangan.

Raperda tersebut juga dirancang untuk memungkinkan rehabilitasi sosial tanpa harus didahului rehabilitasi medis, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kondisi objektif dan kebutuhan individu yang bersangkutan. Regulasi ini memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan Perda P4GN yang benar-benar tajam, responsif, dan aplikatif dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkoba dengan harga murah dan menyasar generasi muda," tegasnya.

Pengawasan Obat Berbahaya Diperkuat

Bambang turut menyoroti pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras yang berpotensi memanfaatkan celah dalam pelayanan resep medis. Ia juga menyinggung keterbatasan metode tes urine standar dalam mendeteksi sejumlah jenis zat baru.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan sistem yang kuat, termasuk kepastian anggaran, pembagian kewenangan, dan koordinasi antarlembaga.

"Perda ini nantinya melingkupi kepastian dukungan anggaran, ketegasan kewenangan, hingga sinergi rencana kerja antar-perangkat daerah. Kami ingin memastikan setiap instansi memiliki daya dan ruang gerak yang optimal untuk melakukan pencegahan serta penindakan," lanjutnya.

Pansus berencana memfinalisasi berbagai masukan dan penyelarasan pasal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta pembahasan bersama tim eksekutif melalui konsinyering.

Pembahasan akhir tersebut ditargetkan merampungkan rumusan dasar hukum, definisi operasional, dan mekanisme rehabilitasi. Dengan demikian, Raperda P4GN diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Jogja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online