SPPG Muntuk Bantul Beroperasi Lagi, Pemkab Ingatkan soal SOP
SPPG Banjarharjo II di Muntuk, Dlingo, Bantul, kembali beroperasi sejak 19 Oktober setelah melengkapi kebutuhan tenaga inti.
Ilustrasi warga membayar pajak bumi dan bangunan./Antara
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berhasil mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga Selasa (3/11), realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai sekitar Rp58 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp57 miliar.
Meski target tahunan sudah terpenuhi sebelum tahun anggaran berakhir, Pemkab Bantul tidak akan menghentikan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah tetap mendorong masyarakat agar semakin sadar terhadap kewajiban perpajakan dan membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga awal November 2026 sudah memenuhi target. Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
"Kalau targetnya sampai triwulan IV itu Rp57 miliar sekian dan ini sudah tercapai. Artinya, masyarakat juga sudah mulai menyadari bahwa manfaat dari pajak yang diberikan kepada masyarakat, kemudian dikelola oleh pemerintah, memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat," ujar Istirul, Selasa.
Berdasarkan penjelasan Istirul, target penerimaan PBB-P2 tahun ini berada di kisaran Rp57 miliar. Sementara itu, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp58 miliar sehingga penerimaan pajak tersebut sudah berada di atas target meskipun tahun anggaran 2026 belum berakhir.
Pemkab Bantul Tetap Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Terpenuhinya target PBB-P2 tidak membuat Pemkab Bantul mengendurkan upaya meningkatkan pendapatan daerah. BPKPAD tetap akan memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari berbagai jenis pajak daerah.
Istirul menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan tersebut dikelola pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.
Karena itu, pemerintah daerah ingin masyarakat memahami bahwa pembayaran pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan. Pajak juga menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Kami tetap melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi dan meningkatkan optimalisasi dari capaian pajak itu sendiri. Tidak hanya pada PBB-P2, tetapi juga seluruh pajak daerah yang kami pergunakan," katanya.
Upaya optimalisasi tersebut juga diarahkan untuk mempertahankan capaian penerimaan yang telah diperoleh. Dengan penerimaan pajak yang dikelola secara optimal, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung berbagai program dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Wajib Pajak Diapresiasi, Masyarakat Diimbau Bayar Tepat Waktu
BPKPAD Bantul turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar PBB-P2. Kontribusi para wajib pajak dinilai membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul.
Istirul berharap capaian penerimaan tahun ini dapat mendorong masyarakat lain untuk semakin peduli terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
"Kami memberikan apresiasi kepada wajib-wajib PBB-P2 yang telah memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk bisa mengoptimalkan capaian penerimaan, terutama dari PBB," ujarnya.
Selain mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, Pemkab Bantul juga mengajak masyarakat untuk menaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Imbauan tersebut mencakup regulasi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran tepat waktu dinilai penting agar penerimaan daerah dapat dihimpun dan dikelola secara lebih optimal. Dengan demikian, pemerintah memiliki dukungan pendapatan untuk merencanakan serta menjalankan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kami berharap ke depan masyarakat Kabupaten Bantul lebih peduli dan lebih taat lagi untuk memenuhi ketentuan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan membayar pajak secara tepat waktu," katanya.
Penggunaan Uang Pajak Mengedepankan Transparansi
Istirul juga memastikan penggunaan uang pajak yang dihimpun dari masyarakat tetap mengedepankan prinsip transparansi. Penerimaan pajak daerah dialokasikan untuk berbagai kepentingan publik, termasuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar.
Menurutnya, pemanfaatan pajak tidak hanya diarahkan untuk satu sektor tertentu. Dana yang terkumpul digunakan untuk menunjang beragam kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan daerah. Pemkab Bantul berharap kesadaran tersebut terus meningkat sehingga kepatuhan wajib pajak dapat dipertahankan dan penerimaan daerah tetap optimal.
"Peruntukan pajak ini sangat bervariasi dan semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama di bidang pelayanan dasar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Banjarharjo II di Muntuk, Dlingo, Bantul, kembali beroperasi sejak 19 Oktober setelah melengkapi kebutuhan tenaga inti.
NTSB menyelidiki kecelakaan Learjet 60 di Florida yang menewaskan sembilan orang. Seluruh identitas korban telah diketahui.
Ferry Hongkiriwang mengungkap aliran uang Rp50 miliar dari Tan Kian dalam sidang Febrie Adriansyah. Febrie dan Nurman membantah tuduhan tersebut.
Kejagung membantah kabar penangkapan jenderal Polri. Sementara itu, Polri masih mengecek isu pemeriksaan dua petinggi terkait kerusuhan Jogja.
Aliansi Jogja Memanggil menagih janji Wali Kota Hasto Wardoyo menanggung biaya pengobatan korban kerusuhan 28 Oktober 2026.
Sebanyak 22.866 peserta BPJS PBI APBN di Sleman dinonaktifkan. Pemkab memprioritaskan pasien kronis dan warga miskin untuk reaktivasi.