Pemkab Sleman Prioritaskan Pasien Cuci Darah untuk Reaktivasi BPJS

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 03 November 2026 15:27 WIB
Pemkab Sleman Prioritaskan Pasien Cuci Darah untuk Reaktivasi BPJS

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 22.866 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Sleman dinonaktifkan mulai 1 November 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan reaktivasi kepesertaan dengan memprioritaskan pasien penyakit kronis, warga dalam kondisi gawat darurat, serta masyarakat miskin dan rentan miskin.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Wawan Widiantoro, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah pusat. Dalam pembaruan tersebut, peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari APBN.

Pemkab Sleman berupaya membantu warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan agar dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan. Namun, proses pengaktifan kembali atau reaktivasi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota dan anggaran pemerintah daerah.

“Dengan adanya penonaktifan BPJS PBI APBN sebanyak 22.866, yang kami lakukan di Kabupaten Sleman adalah mencoba membantu usulan kembali atau reaktivasi BPJS yang nonaktif,” kata Wawan di Kantor Dinsos Sleman pada Selasa (3/11/2026).

Wawan mengatakan pemutakhiran data desil kesejahteraan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada pembaruan data Juli 2026, warga yang mengalami kenaikan desil diberi waktu 90 hari untuk mengajukan perubahan apabila data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pasien Kronis dan Gawat Darurat Jadi Prioritas
Keterbatasan kuota dan anggaran membuat Pemkab Sleman harus menentukan kelompok yang diprioritaskan dalam proses reaktivasi. Warga dengan penyakit kronis, pasien dalam kondisi gawat darurat di rumah sakit, serta masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi kelompok yang didahulukan.

Menurut Wawan, kondisi kesehatan warga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengajuan reaktivasi. Terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan dan tidak dapat menunda pengobatan.

“Warga yang BPJS-nya nonaktif dan memiliki penyakit kronis atau kondisi gawat darurat di rumah sakit menjadi salah satu skala prioritas untuk direaktivasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga menarik peserta BPJS yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Sleman untuk dialihkan ke skema pembiayaan APBN. Perpindahan tersebut membuat kuota yang sebelumnya digunakan untuk membiayai peserta melalui APBD dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah kabupaten.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menyebutkan jumlah peserta yang ditarik dari pembiayaan APBD ke skema APBN mencapai 22.865 orang. Jumlah itu hampir sama dengan peserta yang dinonaktifkan, meskipun orang-orang yang tercatat dalam kedua kelompok tersebut berbeda.

Sarastomo menjelaskan kuota yang tersedia kemudian dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang membutuhkan. Penentuan penerima tetap dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Yang diprioritaskan adalah yang sakit-sakit, seperti cuci darah, penyakit kronis dan segala macam. Itu kita skala prioritas untuk sesegera mungkin diaktifkan. Kelompok-kelompok miskin juga kita aktifkan untuk mengisi kembali kuota yang ada di seluruh Kabupaten Sleman,” katanya.

Cara Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI di Sleman
Warga yang kepesertaan BPJS PBI APBN-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos Sleman atau kantor desa maupun kelurahan setempat. Pengurusan juga dapat dibantu tenaga pendamping sosial.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mendukung pengajuan tersebut. Persyaratan utamanya meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen pendukung kondisi kesehatan.

Dokumen kesehatan yang dapat dilampirkan antara lain surat keterangan dari rumah sakit, surat rujukan, atau bukti kontrol. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan dan penentuan prioritas reaktivasi, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Untuk kasus mendesak, proses reaktivasi dapat dilakukan maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Warga juga dapat memantau status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Pandawa atau JKN Mobile.

Selain mengajukan reaktivasi, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengurus perubahan data melalui kelurahan. Petugas Dinsos bersama tenaga pendamping sosial akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan pembaruan kepada pemerintah pusat melalui sistem Kementerian Sosial.

Pasien Penyakit Ginjal Berharap BPJS Kembali Aktif
Penonaktifan BPJS PBI APBN turut berdampak pada warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Salah satunya Paikem, warga Gentingan, Kelurahan Sidoarjo, Kapanewon Godean, Sleman.

Perempuan kelahiran 1968 tersebut membutuhkan layanan kesehatan untuk penanganan penyakit ginjal dan pemeriksaan lanjutan. Saudaranya, Ani Yuliati, mengatakan Paikem baru mengetahui kepesertaan BPJS-nya tidak aktif ketika hendak menjalani perawatan di rumah sakit pada Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Paikem telah menjalani cuci darah di RSUP Dr. Sardjito. Tindakan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kadar ureum dan kreatinin yang tinggi.

Keluarga berharap kepesertaan BPJS Paikem dapat segera diaktifkan kembali agar biaya pengobatan rutin tetap memperoleh jaminan. Hal itu dinilai penting karena pasien masih membutuhkan pemantauan dan penanganan medis lanjutan.

“Harapannya, karena ini memang pasien sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, BPJS-nya bisa aktif kembali sehingga bisa menerima bantuan untuk pengobatan rutin,” katanya.

Ani menjelaskan kondisi Paikem saat ini masih dalam tahap pemantauan untuk memastikan kesehatannya stabil sebelum menjalani tindakan lanjutan. Keluarga juga berencana mempertimbangkan metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), yaitu metode cuci darah mandiri di rumah, apabila kondisi pasien memungkinkan.

Selain kebutuhan pengobatan, keluarga menyoroti ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi Paikem yang sebenarnya. Dalam data pemerintah, Paikem tercatat masuk desil 6 hingga 10, sedangkan keluarga menilai kondisi ekonominya seharusnya berada pada kategori yang lebih rendah.

Keluarga berharap pengajuan reaktivasi dan penyesuaian data dapat segera diproses. Dengan demikian, Paikem bisa kembali memperoleh jaminan pembiayaan kesehatan untuk menjalani pengobatan yang dibutuhkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online