Inflasi Gunungkidul Oktober 2026 Tertinggi di DIY Capai 3,12%
Inflasi Gunungkidul pada Oktober 2026 mencapai 3,12%, tertinggi di DIY dan mulai mendekati batas toleransi pemerintah sebesar 3,5%.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menunjuk Penjabat (PJ) Lurah Bohol, Rongkop, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Margana setelah diberhentikan karena kasus korupsi. Sementara itu, pemilihan lurah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) direncanakan baru berlangsung pada 2027.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemberhentian Margana dilakukan setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Margana dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
“Begitu mendapatkan salinan putusan kasasi, kami langsung proses Lurah Marga untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Surat pemberhentian juga sudah kami serahkan ke bersangkutan Jumat [30/10],” kata Kriswantoro, Kamis (5/11/2026).
Kriswantoro menjelaskan masa jabatan Lurah Bohol seharusnya berlangsung hingga 2029. Namun, selama proses hukum berjalan, Pemkab Gunungkidul telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah untuk mengisi kekosongan jabatan agar operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Sesuai dengan ketentuan, maka setelah pemberhentian harus dilakukan pengisian jabatan melalui Pergantian Antar Waktu [PAW],” katanya.
PJ Lurah Bohol Segera Ditetapkan melalui SK Bupati
Meski pemberhentian sudah dilakukan, pengisian jabatan lurah secara definitif belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Kriswantoro menyebut anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan PAW belum tersedia sehingga pemilihan direncanakan berlangsung pada 2027.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Gunungkidul akan menunjuk PJ Lurah Bohol untuk menggantikan Plt yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan kalurahan.
“Untuk sementara akan ditunjuk PJ Lurah, sebagai pengganti Plt,” katanya.
Menurut Kriswantoro, usulan calon PJ Lurah Bohol dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) telah diterima pada Rabu (4/11/2026). Penetapan pejabat tersebut selanjutnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul.
“Nanti penunjukan PJ Lurah Bohol ditetapkan melalui Surat Keputusan [SK] Bupati. kemungkinan surat ini turun di minggu depan,” kata Kriswantoro.
Putusan Kasasi Margana Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Margana telah keluar pada 20 Agustus 2026.
Kejari Gunungkidul baru menerima salinan putusan MA Nomor 9391K/Pidsus/2026 beberapa waktu kemudian. Setelah menerima salinan tersebut, kejaksaan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Margana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Berhubung sudah ada kekuatan hukum yang tetap, maka terpidana langsung dieksekusi di 6 Oktober lalu, guna menjalani hukuman sesuai dengna putusan di Pengadilan Tipikor,” kata Alfian.
Dia menjelaskan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak MA. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama tetap berlaku, yakni hukuman penjara selama satu tahun bagi Margana.
“Kasus sudah bergulir sejak tahun lalu dan langsung ditahan. Dengan putusan hukuman satu tahun, maka terdakwa [Lurah Margana] sebentar lagi bisa langsung bebas,” katanya.
Kerugian Keuangan Kalurahan Bohol Capai Rp418,2 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul terhadap pengelolaan keuangan kalurahan selama periode 2022–2024, kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp418,2 juta.
Dalam perkara ini, Margana bersama Kelik disebut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Keduanya juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa di kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Inflasi Gunungkidul pada Oktober 2026 mencapai 3,12%, tertinggi di DIY dan mulai mendekati batas toleransi pemerintah sebesar 3,5%.
Lurah Bohol Margana diberhentikan setelah kasus korupsinya inkrah. Pemkab Gunungkidul segera menunjuk PJ Lurah sebelum PAW pada 2027.
Pemkab Bantul mengupayakan bedah rumah untuk Waryanah, 65, yang 13 tahun merawat cucunya penyandang disabilitas seorang diri.
KA Pandawa Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan harga tiketnya.
DPUPKP Sleman menargetkan pemeliharaan 450 km jalan pada 2026 untuk mengantisipasi kerusakan dan genangan saat musim hujan.
KPK memanggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar Ismoyo.