Peserta JKN Nonaktif di Jogja Tembus 22.555 Orang, Ini Penyebabnya

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 05 November 2026 13:27 WIB
Peserta JKN Nonaktif di Jogja Tembus 22.555 Orang, Ini Penyebabnya

Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 22.555 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Jogja berstatus nonaktif pada November 2026. Menyikapi perubahan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan anggaran Rp39,69 miliar untuk membiayai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) melalui APBD selama 2026.

Jumlah peserta JKN nonaktif itu terdiri dari 11.577 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN dan 10.978 peserta PBPU BP APBD. Sementara itu, anggaran pembiayaan kepesertaan melalui APBD yang direncanakan untuk 2027 mencapai Rp32,67 miliar.

Ketua Tim Kerja Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja, Anwar Dwi Cahyono, menjelaskan berdasarkan data peserta aktif per 1 November 2026, terdapat 96.040 peserta PBI JK APBN yang masih aktif.

Adapun jumlah peserta PBPU BP yang pembiayaannya ditanggung Pemkot Jogja melalui APBD tercatat sebanyak 82.528 orang. Data tersebut menunjukkan masih banyak warga yang memperoleh jaminan kesehatan melalui bantuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ratusan Peserta JKN Beralih ke Pembiayaan APBD
Perubahan status kepesertaan juga diikuti dengan aktivasi peserta PBI JK APBN ke skema pembiayaan APBD. Pada Oktober 2026, terdapat 342 peserta yang telah diaktivasi melalui skema tersebut.

Sementara itu, hingga 4 November 2026, jumlah peserta yang diaktivasi pada November mencapai 301 orang. Peralihan ini menjadi bagian dari penyesuaian kepesertaan agar masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Lana Unwanah, menegaskan Pemkot tetap memberikan kesempatan kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan meskipun status kepesertaan JKN mereka sedang nonaktif.

Masyarakat dapat mengajukan aktivasi melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus proses tersebut.

Warga yang sedang mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas juga bisa meminta bantuan petugas untuk mengurus aktivasi kepesertaan.

"Pada prinsipnya, masyarakat Kota Jogja yang membutuhkan layanan kesehatan dan saat itu posisinya nonaktif, silakan bisa langsung mengakses Jamkesda," kata Lana.

Ini Penyebab Kepesertaan JKN Warga Jogja Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta JKN dari segmen PBI JK APBN maupun PBPU BP APBD berkaitan dengan perubahan kondisi dan status kepesertaan masyarakat.

Untuk peserta PBI JK APBN, penonaktifan berkaitan dengan perubahan desil. Sementara itu, penonaktifan peserta PBPU BP APBD dapat terjadi akibat perubahan status pekerjaan.

Salah satu contohnya adalah warga yang sebelumnya masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kemudian mendapatkan pekerjaan sehingga statusnya berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Perubahan segmen tersebut membuat peserta tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menerima bantuan iuran pemerintah secara bersamaan melalui skema PBI APBN maupun APBD.

Atas dasar itu, pemerintah bersama BPJS Kesehatan secara berkala melakukan pemutakhiran sekaligus pembersihan data kepesertaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data peserta dengan kondisi dan kategori kepesertaan masing-masing.

Peserta JKN APBD Wajib Memilih Puskesmas Pemkot Jogja
Selain persoalan perubahan desil dan status pekerjaan, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan warga penerima pembiayaan JKN melalui APBD Kota Jogja, yakni mengenai pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Peserta yang pembiayaan kesehatannya bersumber dari APBD Kota Jogja wajib memilih puskesmas milik Pemkot Jogja sebagai FKTP. Mereka tidak diperkenankan memilih klinik swasta.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembiayaan APBD yang dialokasikan untuk puskesmas milik pemerintah kota. Karena itu, peserta yang memindahkan FKTP ke klinik swasta berisiko mengalami penonaktifan kepesertaan.

Meski demikian, warga yang mengalami penonaktifan karena perubahan pilihan FKTP tetap dapat mengajukan aktivasi kembali. Syaratnya, peserta harus memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat Kota Jogja yang status JKN-nya nonaktif perlu memperhatikan penyebab perubahan status tersebut sekaligus memastikan pilihan fasilitas kesehatannya sesuai dengan skema pembiayaan yang digunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online