KPK Pastikan Perkara Inkracht, Pemda DIY Bisa Lanjutkan Perbaikan Mandala Krida
Kepastian hukum perkara korupsi Mandala Krida membuka jalan bagi Pemda DIY melanjutkan rehabilitasi. DED stadion disiapkan pada 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, ditemui di DPRD DIY, Rabu (4/11/2026)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan pedestrian terbatas di kawasan Malioboro, Jogja, masih dimatangkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Pengaturan tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya karena sejumlah aspek pendukung masih perlu disiapkan, mulai dari kantong parkir, akses kendaraan warga, hingga penataan jalan-jalan sirip Malioboro.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan persiapan kebijakan pedestrian masih berlangsung melalui koordinasi dengan Pemkot Jogja. Menurutnya, Pemda DIY tidak dapat menjalankan kebijakan tersebut secara sepihak karena kesiapan kedua pemerintah daerah harus diselaraskan.
Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah penataan parkir di Ketandan. Kontrak pengelolaan lokasi tersebut baru berakhir pada 28 Desember, sedangkan fasilitas pendukung penerapan pedestrian juga belum sepenuhnya siap.
Ni Made menegaskan konsep pedestrian tidak sekadar menutup jalan bagi kendaraan bermotor. Pengaturan juga mencakup waktu operasional dan akses kendaraan di kawasan Malioboro.
Pembatasan Kendaraan Dipertimbangkan Pukul 09.00-22.00 WIB
Ni Made menjelaskan istilah full pedestrian tidak selalu berarti kawasan Malioboro ditutup untuk kendaraan selama 24 jam. Menurutnya, penerapan pembatasan dalam waktu tertentu maupun saat kegiatan khusus sudah pernah dilakukan.
“Kalau full itu kan kita sudah bicara masalah Car Free Day, terus kemudian pas ada momen-momen tertentu dia 24 jam, itu sudah kita lakukan,” ujarnya ditemui di DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
Saat ini, Pemda DIY masih mengevaluasi skema jam operasional pedestrian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembatasan kendaraan mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Namun, skema tersebut belum menjadi keputusan final. Penerapannya masih harus mempertimbangkan kesiapan akses jalan pendukung atau sirip-sirip Malioboro.
Ni Made mengatakan pengaturan waktu juga perlu memperhatikan aktivitas bongkar muat atau loading agar tidak mengganggu kegiatan usaha di kawasan tersebut.
“Kalau kita itu kan kemarin bayangannya, semua tidak hanya kemudian bicara masalah pemberlakuan dari jam mungkin ya 09.00 pagi karena loading itu diatur sebelum jam itu sampai jam 10.00 malam misalnya seperti itu,” ujarnya.
Kantong Parkir dan Akses Jalan Ikut Dimatangkan
Selain jam pembatasan kendaraan, Pemda DIY perlu memastikan ketersediaan kantong parkir bagi pengunjung. Pengaturan lokasi antar-jemput atau drop off bus wisata juga menjadi bagian dari persiapan.
Penataan lalu lintas di kawasan sekitar Malioboro, termasuk Jalan Senopati, turut menjadi perhatian. Seluruh aspek tersebut perlu diperhitungkan agar kebijakan pedestrian tidak memunculkan persoalan baru bagi masyarakat maupun wisatawan.
Ni Made menambahkan Dinas Perhubungan sebelumnya telah melakukan rekayasa lalu lintas melalui Regol Ayom. Meski demikian, desain pengaturan akses tersebut dinilai masih perlu disempurnakan.
Penerapan pedestrian juga harus memperhatikan masukan masyarakat. Kebutuhan akses bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan.
“”Tetap berjalan ya, terbatas. Tetap berjalan kita,” lanjutnya.
Dishub DIY Sebut Skema Semi Pedestrian Belum Berubah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan kondisi kantong parkir di kawasan Malioboro masih sama seperti sebelumnya.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas yang diterapkan juga belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada skema semi pedestrian. Dengan demikian, pengaturan kendaraan saat ini masih mengikuti ketentuan pembatasan pada waktu tertentu.
“Kalau kantong parkir masih sama seperti kondisi sebelumnya. Rencana Rekayasa Lalin sama seperti semi pedestrian belum ada perubahan. Sementara masih seperti itu [kendaraan dilarang melintas di waktu tertentu,” katanya.
Dengan sejumlah persiapan yang masih berlangsung, Pemda DIY belum menetapkan perubahan skema pedestrian secara menyeluruh. Koordinasi dengan Pemkot Jogja dan pematangan fasilitas pendukung menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepastian hukum perkara korupsi Mandala Krida membuka jalan bagi Pemda DIY melanjutkan rehabilitasi. DED stadion disiapkan pada 2027.
Helikopter MI-17V5 jatuh saat menjalankan misi pemadaman karhutla di Tanjung Puting. Dua kru meninggal dunia dan satu masih dicari.
Kiai Kanjeng membawakan Fix You milik Coldplay dengan aransemen gamelan Jawa di Purawisata Amphitheater Jogja.
Iran mengklaim empat kapal tanker terbakar akibat ranjau laut dan dua kapal lainnya ditahan di tengah ketegangan Selat Hormuz.
Investasi komponen otomotif Indonesia mencapai Rp109 triliun hingga September 2026. Jepang menjadi investor terbesar dengan kontribusi 47,8%.
Sebanyak 254 calon jemaah haji Gunungkidul masuk nominasi keberangkatan 2027. Pengurusan paspor dan bio visa mulai dilakukan.