UMKM DIY Capai 347.744 Unit, Hanya 2%-3% Naik Kelas

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 29 Oktober 2026 20:57 WIB
UMKM DIY Capai 347.744 Unit, Hanya 2%-3% Naik Kelas

Ilustrasi Pengunjung melihat berbagai produk kain tenun di salah satu stan pameran UMKM Jatim Fest 2026 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026)./Antara-Moch Asim/tom.\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Jogja (DIY) mencapai Rp27,50 triliun pada Agustus 2026. Meski menguasai 42,48% dari total kredit perbankan di DIY, penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM justru mengalami perlambatan 2,05% dibandingkan Agustus tahun sebelumnya yang mencapai Rp28,08 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, mengatakan perlambatan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan kredit dan meningkatnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan. Langkah tersebut berkaitan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) UMKM yang relatif tinggi.

"Pada Posisi Agustus 2026, kredit UMKM yang disalurkan perbankan di DIY tercatat sebesar Rp27.509 miliar atau memiliki porsi sebesar 42,48% terhadap total kredit perbankan yang mencapai Rp64.749 miliar," kata Eko, Kamis (29/10/2026).

Pada periode yang sama, NPL kredit UMKM di wilayah DIY mencapai 8,32%. Angka tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perbankan lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan baru di tengah perlambatan aktivitas usaha.

Kredit UMKM DIY Didominasi Sektor Perdagangan
Berdasarkan sektor usaha, penyaluran kredit UMKM di DIY paling banyak terserap untuk perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor. Sektor tersebut memiliki porsi 40,01% dari keseluruhan kredit UMKM.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berada di urutan berikutnya dengan porsi 12,63%, disusul industri pengolahan sebesar 11,65%.

Eko menjelaskan pelemahan konsumsi masyarakat dan fenomena downgrade turut memengaruhi iklim usaha UMKM di DIY. Fenomena tersebut membuat pelaku usaha menghadapi perubahan permintaan sehingga cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi.

Akibatnya, kebutuhan pembiayaan baru, baik untuk modal kerja maupun investasi, ikut melemah. Pada saat bersamaan, perbankan meningkatkan selektivitas penyaluran kredit untuk menjaga kualitas aset.

"Serta menerapkan manajemen risiko secara lebih ketat dalam penyaluran kredit untuk menjaga kualitas aset, di tengah perlambatan aktivitas usaha," ujarnya.

OJK Siapkan Sejumlah Strategi untuk Mendorong Kredit UMKM
Untuk mengatasi perlambatan penyaluran pembiayaan, OJK mendorong perbankan menyusun pertumbuhan kredit UMKM secara terukur, berkelanjutan, dan berbasis risiko dalam Rencana Bisnis Bank. Kebijakan tersebut sejalan dengan penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

OJK juga berupaya memperluas akses pembiayaan melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Kebijakan ini mendorong bank dan lembaga jasa keuangan nonbank menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko.

Selain itu, skema pembiayaan diarahkan agar sesuai dengan karakteristik UMKM, antara lain melalui supply chain financing dan pemanfaatan teknologi.

OJK turut memperkuat kolaborasi dengan Kementerian UMKM. Kerja sama tersebut mencakup optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, akses pasar dan rantai pasok, digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, serta pembiayaan inklusif dan berkelanjutan.

Upaya lain dilakukan melalui pengembangan basis data pembiayaan UMKM. Eko mengatakan OJK tengah mengembangkan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, menyempurnakan dashboard pembiayaan UMKM, menyusun metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta menerbitkan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.

Pembiayaan UMKM Tak Hanya Mengandalkan Bank
OJK juga mendorong alternatif pembiayaan di luar perbankan. Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun, tumbuh 2,18% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Perbankan masih mendominasi pembiayaan tersebut dengan porsi 82,44%. Sementara itu, pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya dalam kategori PVML mencapai 17,50%, sedangkan pasar modal menyumbang 0,06%.

"OJK juga mendorong business matching dan akses UMKM terhadap pembiayaan melalui kanal lain, antara lain Penyelenggara Pinjaman Daring dan ekosistem pasar modal seperti Securities Crowdfunding," jelasnya.

Eko menambahkan, pengembangan UMKM perlu disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing daerah. Melalui kantor OJK di daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK mempertemukan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan untuk memperluas akses pembiayaan berdasarkan potensi unggulan wilayah.

Dari sisi infrastruktur informasi kredit, OJK juga melakukan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Juli 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM yang sehat dan berkualitas.

"Optimalisasi dilakukan antara lain melalui percepatan pembaruan informasi kredit paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan serta penerapan threshold informasi debitur di atas Rp1 juta," jelasnya.

UMKM DIY Didorong Beradaptasi dengan Perubahan Konsumsi
Pelemahan daya beli dan perubahan pola konsumsi menjadi tantangan lain bagi pelaku UMKM di DIY. Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Hana Fais Prabowo, mengatakan kondisi tersebut menjadi sinyal bagi pelaku usaha untuk lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

Menurut Hana Fais, fenomena downgrade, yakni peralihan konsumen ke produk yang lebih murah tetapi tetap fungsional, tidak selalu menjadi ancaman. Perubahan perilaku konsumen tersebut justru menuntut penyesuaian strategi usaha, mulai dari harga, ukuran, hingga kemasan produk.

Ketika konsumen mengurangi pengeluaran untuk produk bermerek premium nasional atau impor, UMKM lokal yang menawarkan produk berkualitas dengan harga lebih terjangkau berpeluang mengambil ceruk pasar baru.

"UMKM yang jeli memanfaatkan momen ini dengan mengeluarkan kemasan varian ekonomis, memperluas efisiensi operasional, atau menguatkan penetrasi pasar lokal dapat meraih porsi pasar (market share) yang lebih besar," ujarnya.

Jumlah UMKM DIY Mencapai 347.744 Unit
Dinas Koperasi dan UKM DIY mencatat jumlah UMKM di wilayah tersebut mencapai 347.744 unit per 31 Desember 2025 berdasarkan aplikasi SiBakul Jogja. Jumlah itu bertambah 1.764 unit atau sekitar 0,51% sepanjang 2025 dibandingkan 345.980 unit pada 2024.

Dari keseluruhan UMKM yang tercatat, usaha mikro mendominasi dengan 329.487 unit atau 94,75%. Usaha kecil berjumlah 16.126 unit atau 4,64%, sedangkan usaha menengah mencapai 2.131 unit atau 0,61%.

"Sektor perdagangan merupakan sektor terbesar, dengan 177.898 unit usaha," ungkap Hana Fais.

Untuk mendorong UMKM naik kelas, Dinas Koperasi dan UKM DIY menjalankan sejumlah program yang berfokus pada penguatan kapasitas usaha.

Pertama, digitalisasi dan perluasan akses pasar melalui optimalisasi platform SiBakul Jogja dengan skema Gapura Sibakul. Program tersebut mencakup perluasan pasar UMKM di perhotelan, kolaborasi afiliasi hingga televisi fasilitas, gratis ongkir, kemitraan e-commerce, dan promosi ekspor.

Kedua, standardisasi produk melalui pendampingan legalitas secara gratis, antara lain sertifikasi Halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga BPOM.

Ketiga, penguatan literasi keuangan melalui pelatihan manajemen kas digital dan fasilitasi akses perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keempat, peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui skema LMS atau e-learning di SiBakul Jogja.

"Dan terakhir dukungan peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui skema LMS/e-learning di SiBakul Jogja," jelasnya.

Tiga Tantangan UMKM untuk Naik Kelas
Hana Fais menjelaskan setidaknya ada tiga tantangan utama yang menghambat UMKM DIY untuk berkembang ke skala usaha yang lebih besar.

Tantangan pertama adalah keterbatasan literasi manajemen dan keuangan. Masih banyak pelaku UMKM yang mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha sehingga pengelolaan keuangan belum berjalan optimal.

Kedua, konsistensi pasokan bahan baku dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) mutu produk masih menjadi persoalan, terutama ketika jumlah pesanan meningkat. Ketiga, tingkat adopsi teknologi pencatatan modern pada usaha mikro masih rendah.

Dalam satu tahun terakhir, jumlah UMKM yang secara formal dan operasional dinilai memenuhi kelayakan untuk naik kelas diperkirakan berada di kisaran 2%-3% dari total UMKM yang terdata dan memperoleh pendampingan aktif.

Penilaian UMKM naik kelas antara lain didasarkan pada peningkatan omzet dan aset. Indikator ini diukur melalui kenaikan pendapatan tahunan dan penambahan nilai aset bersih sesuai kriteria PP No. 7 Tahun 2021.

Aspek lainnya adalah kelengkapan legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Halal, HKI, dan perizinan edar resmi. Dari sisi pengelolaan usaha, UMKM juga dinilai berdasarkan pencatatan keuangan yang tersistem dan terpisah dari keuangan pribadi, serta penambahan jumlah tenaga kerja lokal.

"Selanjutnya, jangkauan pemasaran, di mana UMKM mampu menembus pasar ritel modern, pasar antar daerah, hingga melakukan ekspor," lanjutnya.

Kredit Perlu Menyasar UMKM Produktif
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo, sebelumnya menilai pembiayaan UMKM di DIY perlu diarahkan kepada usaha yang produktif dan prospektif. Menurutnya, UMKM mencakup sekitar 98% dari total usaha di DIY dan memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, usaha berskala besar lebih banyak berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan nilai tambah dari kegiatan produksi. Karena itu, kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi perlu dilihat berdasarkan sektor usahanya.

Sri Susilo menilai usaha di bidang kerajinan, kuliner, perdagangan, hingga sektor yang berkaitan dengan pariwisata memiliki potensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi DIY.

"Prinsipnya secara umum, kredit secara umum termasuk KUR itu diberikan pada sektor yang produktif dan prospektif," ujarnya.

Menurutnya, usaha yang prospektif tidak terbatas pada UMKM yang bergerak langsung di sektor pariwisata. Kuliner, kerajinan, dan oleh-oleh memang memiliki hubungan erat dengan kegiatan wisata, tetapi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan juga berpeluang memperoleh manfaat dari pertumbuhan sektor tersebut.

"UMKM sektor pertanian itu kan tidak langsung. Tapi bahwa kemudian hasil-hasil pertanian, sayur-mayur, padi, dan sebagainya itu kan disetorkan kepada rumah makan dan sebagainya, yang rumah makan tadi melayani pariwisata," jelasnya.

Sri Susilo menambahkan pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan pelatihan, tetapi juga pendampingan yang berkelanjutan, termasuk dalam proses mendapatkan pendanaan hingga kredit berhasil diperoleh. Perguruan tinggi, menurutnya, dapat mengambil peran lebih besar dalam mendampingi pelaku usaha.

"Jadi kalau mendampingi pengajuan kredit ya sampai goal kreditnya. Tidak hanya pelatihan sekali jadi terus sudah cukup," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online