Jenazah Perempuan asal Magelang Ditemukan di Pantai Krakal
enazah perempuan berusia 29 tahun asal Magelang ditemukan di Pantai Krakal, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Ilustrasi nelayan. – Foto dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Nelayan kecil di Kabupaten Bantul mengeluhkan keberadaan kapal penangkap ikan berukuran besar dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga memasuki jalur penangkapan ikan untuk armada kecil. Selain mengganggu ruang gerak saat melaut, kondisi tersebut dinilai ikut menekan hasil tangkapan nelayan setempat.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul, Suyanto, mengatakan kapal berkapasitas besar masih ditemukan memasuki jalur yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan dengan armada kecil. Padahal, pembagian jalur penangkapan ikan bertujuan mengatur pemanfaatan wilayah tangkap berdasarkan ketentuan ukuran kapal.
Menurut Suyanto, nelayan lokal kesulitan menghalau kapal-kapal tersebut karena keterbatasan armada dan peralatan. Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk menindak kapal yang diduga melanggar aturan.
“Kami tentu kesulitan menghalau karena keterbatasan armada dan peralatan. Kondisi ini juga membuat hasil melaut nelayan menurun,” kata Suyanto, Kamis (29/10/2026).
Ia berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas agar persoalan tersebut tidak terus berulang. Jika tidak ditangani, nelayan kecil dikhawatirkan semakin kesulitan bersaing untuk mendapatkan hasil tangkapan di wilayah yang sama.
"Kalau dibiarkan begitu saja terus menerus tentu nelayan kecil yang jadi korban," ujarnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Pramahdiansyah, menjelaskan perairan selatan DIY tidak hanya dimanfaatkan nelayan lokal. Nelayan dari daerah lain juga dapat melakukan penangkapan ikan karena wilayah tersebut termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573, yang mencakup kawasan selatan Jawa hingga selatan Bali dan Lombok.
Meski demikian, setiap kapal tetap wajib mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan dan ukuran armada. Aturan tersebut menjadi dasar pembagian wilayah tangkap agar aktivitas penangkapan ikan berlangsung sesuai peruntukannya.
Pramahdiansyah menjelaskan kapal berukuran di atas lima gross tonnage (GT) memiliki ketentuan jalur penangkapan berbeda dengan kapal kecil berukuran di bawah lima GT. Karena itu, dugaan masuknya kapal besar ke jalur yang diperuntukkan bagi armada kecil perlu menjadi perhatian dalam pengawasan.
"Namun untuk kewenangan pengawasan perikanan di wilayah laut itu ada di Pemda DIY dan KKP RI. Kami memang ada yang namanya kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) tapi mereka hanya mengamati, mendokumentasikan, dan melaporkan dugaan pelanggaran," katanya.
Pramahdiansyah mengakui keberadaan kapal besar di jalur nelayan kecil berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan ikan. Selain membatasi ruang gerak armada kecil, kondisi tersebut dapat mengurangi peluang nelayan lokal memperoleh hasil tangkapan.
Risiko lain muncul ketika alat tangkap dari kapal yang berbeda bertemu di wilayah yang sama. Situasi itu berpotensi menyebabkan kerusakan alat tangkap sehingga menambah kerugian nelayan.
"Dampak lainnya juga ada, misalnya pertemuan alat tangkap antarkapal itu juga berisiko menimbulkan kerusakan. Jadi mestinya jalur tangkap yang sudah diatur itu ditaati," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
enazah perempuan berusia 29 tahun asal Magelang ditemukan di Pantai Krakal, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Simak rekomendasi HP dengan fitur privasi, mulai dari Samsung Galaxy hingga iPhone dan Google Pixel. Kenali perbedaan keamanan data dan layar anti-intip.
Polda DIY mengamankan satu orang pembawa senjata tajam saat aksi demonstrasi dan memastikan situasi Malioboro kondusif.
Satpol PP Bantul mencopot 84 spanduk dan 37 rontek yang dipasang melintang di jalan dalam patroli penertiban reklame dan media informasi.
LBH Jogja mendata 48 orang terkait kericuhan di DPRD DIY. Sebanyak 14 orang pulang, delapan ditahan, dan 26 belum diketahui keberadaannya.
Pieter Huistra mengungkap kondisi cedera Mousa Bagayoko dan menilai penampilan bek sayap PSS Sleman saat kalah 1-2 dari Borneo FC.