Defisit APBD-P 2026 Membesar, Bupati Bantul Minta OPD Berhemat
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Ilustrasi tambak udang di Bantul./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul meminta pelaku usaha budi daya perikanan, termasuk tambak dan kolam ikan, memperhatikan pengelolaan limbah serta dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan dan permukiman warga.
Perhatian tersebut muncul setelah terdapat sejumlah keluhan dan dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas usaha perikanan di wilayah Bantul. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah ke laut pantai selatan yang disebut berasal dari tambak udang di Pantai Cangkring.
Selain persoalan di kawasan pesisir, aktivitas kolam ikan koi di Padukuhan Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, sebelumnya juga dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut diklaim menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman di sekitarnya.
DPRD Bantul Masih Tunggu Informasi Lengkap
Anggota Komisi C DPRD Bantul, Mahmudin, mengatakan pihaknya belum melakukan inspeksi secara mendalam mengenai dugaan pencemaran air laut yang diduga berkaitan dengan limbah tambak udang di Pantai Cangkring.
DPRD Bantul masih menunggu laporan dan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah penanganan terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang ada laporan nanti akan kami tindak lanjuti. Kami analisis dulu supaya tidak salah dalam mengambil kesimpulan,” kata Mahmudin, Kamis (1/10/2026).
Menurut Mahmudin, karakter limbah dari usaha tambak udang dan aktivitas budi daya perikanan berbeda dengan limbah industri. Limbah dari kegiatan budi daya perikanan umumnya bersifat biologis karena berasal dari proses pemeliharaan ikan maupun udang.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti pengusaha perikanan dapat mengabaikan pengelolaan limbah. Pelaku usaha tetap perlu memastikan kegiatan budi daya yang dilakukan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Usaha Perikanan Diminta Dicek Berkala
Mahmudin menilai setiap kegiatan usaha dengan skala besar tetap memiliki ketentuan terkait limbah maupun dampak terhadap lingkungan. Karena itu, pengawasan dari dinas terkait dinilai diperlukan untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan.
"Setiap aktivitas usaha yang skalanya besar pasti ada ketentuan terkait dengan limbah maupun dampak lain ke lingkungan sekitar. Kami minta ini dicek secara berkala oleh dinas terkait," katanya.
Perhatian terhadap pengelolaan limbah usaha perikanan juga tidak hanya berlaku untuk kegiatan tambak di kawasan pesisir. Persoalan serupa dapat muncul pada kolam budi daya yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Sebelumnya, warga di Padukuhan Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, mengeluhkan aktivitas kolam ikan koi yang disebut memberikan dampak terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Kolam Ikan Dekat Permukiman Perlu Perhatikan Pembuangan Air
Menurut Mahmudin, adanya keluhan dari warga menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha perikanan yang berlokasi dekat permukiman perlu memperhatikan sistem pembuangan air dan pengelolaan limbah.
Pengelolaan yang baik diperlukan agar aktivitas budi daya ikan maupun udang tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
“Yang penting bagaimana pengelolaannya supaya tidak menimbulkan dampak ke lingkungan dan warga,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Bantul meminta kegiatan budi daya perikanan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Pengelolaan limbah dan pemeriksaan secara berkala menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun permukiman warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.