Diadukan Warga, Aktivitas Tambang Galian C di Ngawen Berhenti Operasi

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 22 Oktober 2026 15:57 WIB
Diadukan Warga, Aktivitas Tambang Galian C di Ngawen Berhenti Operasi

Ilustrasi, penutupan tambang ilegal di wilayah Sleman, beberapa waktu lalu./Istimewa-Pemkab Sleman

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengecek aktivitas pertambangan galian C di Kapanewon Ngawen setelah menerima aduan masyarakat. Berdasarkan pemantauan terakhir, aktivitas pertambangan yang sebelumnya dilaporkan warga tersebut sudah berhenti.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas pertambangan yang disampaikan warga.

Saat pemeriksaan awal, petugas mendapati kegiatan pertambangan memang berlangsung di lokasi tersebut. Temuan itu sesuai dengan laporan yang diterima Satpol PP Gunungkidul.

“Kewajiban kami itu ketika ada aspirasi atau aduan, pasti kami tindak lanjuti. Kami cek ke sana dan ternyata memang ada aktivitas seperti yang disampaikan masyarakat,” kata Sumarno, Kamis (22/10/2026).

Aktivitas Tambang Berhenti Saat Pemantauan Kedua

Sumarno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan pertambangan tersebut baru berlangsung sekitar dua hari ketika petugas melakukan pengecekan awal Oktober silam.

Setelah pemeriksaan pertama, Satpol PP kembali melakukan pemantauan sekitar dua pekan kemudian. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, petugas mendapati aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlangsung.

Meski kegiatan tambang dilaporkan telah berhenti, Sumarno menegaskan kedatangan petugas bukan bertujuan menghentikan aktivitas pertambangan secara langsung. Dia menjelaskan kewenangan terkait perizinan dan penindakan pertambangan berada di tingkat provinsi.

“Kami tidak mengatakan bahwa kami menghentikan itu. Kami hanya memberikan edukasi dan mengingatkan. Kalau memang belum ada izinnya, mohon untuk berhenti dan silakan mengurus perizinannya,” ujarnya.

Menurut Sumarno, pendekatan yang dilakukan Satpol PP dalam menangani laporan tersebut berupa pemantauan dan pemberian edukasi kepada pihak yang beraktivitas di lokasi. Petugas juga mengingatkan pentingnya memenuhi ketentuan perizinan apabila kegiatan pertambangan belum memiliki izin.

Aduan Warga Ditindaklanjuti Melalui Pemeriksaan Lapangan

Sumarno mengatakan Satpol PP Gunungkidul memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Selain memeriksa kondisi di lapangan, petugas dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan yang ditemukan.

Apabila menerima aduan serupa, Satpol PP akan memeriksa kondisi di lokasi terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada organisasi terkait dan dapat diteruskan kepada pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Dengan pemeriksaan langsung, petugas dapat memastikan kondisi di lokasi sebelum menyampaikan hasilnya kepada instansi terkait.

Sumarno menambahkan hingga saat ini pihaknya baru melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan di wilayah Ngawen tersebut.

Dia memastikan hasil pemantauan terakhir menunjukkan kegiatan pertambangan sudah tidak berlangsung. Namun, Sumarno tidak merinci status perizinan tambang tersebut maupun tindak lanjut dari instansi yang berwenang di tingkat provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online