Gunungkidul Anggarkan Rp3,39 Miliar untuk 180 Lampu Penerangan Jalan

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 20 Oktober 2026 19:57 WIB
Gunungkidul Anggarkan Rp3,39 Miliar untuk 180 Lampu Penerangan Jalan

Foto ilustrasi lampu penerangan jalan umum (LPJU). - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran Rp3,39 miliar untuk menambah 180 unit lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 unit yang masuk dalam anggaran perubahan ditargetkan terpasang paling lambat akhir November mendatang.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gunungkidul, Hary Sulaksana, mengatakan penambahan fasilitas LPJU dilakukan secara bertahap melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dari total 180 unit yang direncanakan, sebanyak 55 unit dibiayai melalui APBD 2026 dan seluruhnya telah terpasang. Salah satu lokasi pemasangannya berada di kawasan Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

Sementara itu, 125 unit lainnya masuk dalam program kegiatan APBD Perubahan 2026. Pemasangannya mencakup sejumlah kapanewon, jalur wisata, dan SRS Gunungsewu.

“Masih dalam proses dan kami targetkan terpasang paling lambat akhir November. Untuk lokasinya berada di sejumlah kapanewon, jalur wisata dan SRS Gunungsewu,” katanya, Selasa (20/10/2026).

Gunungkidul Dapat Tambahan 27 Lampu dari Danais

Penambahan LPJU di Gunungkidul tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah kabupaten. Pemerintah DIY juga memberikan dukungan melalui Dana Keistimewaan (Danais) untuk pengadaan 27 unit lampu jalan baru.

Hary mengatakan setiap unit LPJU yang dibiayai melalui Danais memiliki anggaran sebesar Rp27 juta.

“Untuk LPJU dari dana keistimewaan, masing-masing unit seharga Rp27 juta anggarannya,” kata Hary.

Selain memasang lampu baru, Dinas Perhubungan Gunungkidul secara rutin memeriksa kondisi LPJU yang telah terpasang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fasilitas penerangan jalan sehingga kerusakan dapat segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, penanganan kerusakan menyesuaikan status kepemilikan aset. LPJU milik kabupaten dapat langsung diperbaiki oleh pemerintah kabupaten, sedangkan kerusakan pada lampu yang menjadi aset pemerintah DIY atau pemerintah pusat harus dilaporkan kepada instansi terkait.

“Tapi, untuk perbaikan juga disesuaikan dengan kewenangan, kalau LPJU milik kabupaten bisa langsung diperbaiki. Tapi, kalau asetnya milik Pemerintah DIY atau Pemerintah Pusat, kita hanya bisa melapor bahwa LPJU yang ada mengalami kerusakan,” katanya.

Ribuan Lampu Jalan Terpasang di Gunungkidul

Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Agus Supriyono, mengatakan ribuan LPJU telah terpasang di berbagai ruas jalan di wilayah tersebut.

Untuk LPJU milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tercatat ada 2.649 titik. Jumlah itu terdiri dari 1.349 titik LPJU tenaga surya dan sekitar 1.300 unit LPJU listrik.

Selain aset kabupaten, terdapat 652 unit LPJU milik Dinas Perhubungan DIY yang terpasang di jalan provinsi. Sementara itu, jalan alternatif Sleman–Gunungkidul dilengkapi 128 unit LPJU milik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.

Adapun LPJU milik pemerintah pusat yang dikelola Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 384 titik. Lampu-lampu tersebut terpasang di jalan nasional dari Patuk hingga Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

Di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), terdapat tambahan 170 unit LPJU yang telah terpasang.

Agus menyebut kondisi lampu jalan di Gunungkidul beragam. Sebagian masih berfungsi normal, tetapi ratusan unit lainnya mengalami kerusakan.

“Kondisinya ada yang masih bagus dan berfungsi normal. Tapi, juga ada ratusan LPJU mengalami kerusakan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online