Heboh Harga Kaus Porda Bantul Rp189,75 Juta, Ini Penjelasan Dikpora

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 19 Oktober 2026 16:17 WIB
Heboh Harga Kaus Porda Bantul Rp189,75 Juta, Ini Penjelasan Dikpora

Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Bantul memaparkan rincian pengadaan kaus untuk Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2025 yang menjadi perbincangan masyarakat. Pengadaan menggunakan anggaran APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nilai Rp189,75 juta untuk 1.150 kaus.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah beredar pesan berantai yang menyebut pengadaan kaus di Dikpora Bantul dianggarkan Rp160.000 per buah, tetapi barang dibeli dengan harga Rp40.000 per buah. Pesan tersebut juga mencantumkan total anggaran pengadaan sebesar Rp300 juta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, mengatakan pengadaan kaus tersebut merupakan bagian dari kebutuhan Porda yang diusulkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul.

Harga Kaus Ditetapkan Setelah Negosiasi

Titik menjelaskan nilai anggaran yang diusulkan untuk pengadaan 1.150 kaus mencapai Rp189.750.000. Pada tahap awal, harga yang diajukan sebesar Rp165.000 per buah sebelum dilakukan negosiasi.

Setelah negosiasi, harga ditetapkan menjadi Rp140.000 per buah sebelum pajak atau Rp164.000 per buah setelah pajak. Kaus yang diadakan menggunakan bahan dry fit.

"Setelah nego akhirnya dapat harga Rp140.000 per buah sebelum pajak dan Rp164.000 per buah setelah pajak. Itu spesifikasinya kaus dry fit dan semua sudah sesuai prosedur diadakan lewat e-purchasing," kata Titik, Senin (19/10/2026).

Menurut Titik, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai ketentuan yang berlaku. Harga akhir ditentukan setelah negosiasi dengan mempertimbangkan spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Dikpora Sebut Pengadaan Sesuai Prosedur

Titik menerangkan Dikpora Bantul menerima usulan konsep dan besaran anggaran dari KONI Bantul. Usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) sebelum pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Ia memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan program tersebut sudah selesai dilaksanakan.

"Jadi semua sudah klir dan tidak ada masalah," ujarnya.

Bupati Bantul Ingatkan OPD Patuhi Aturan

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan program pemerintah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Semua ASN tidak boleh melakukan penyimpangan," kata Halim.

Ia menegaskan aturan pengadaan telah disusun secara terperinci sehingga harus menjadi pedoman bagi setiap OPD. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pelaksanaan program pemerintah diharapkan berlangsung tertib dan transparan serta tidak menimbulkan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online