DPRD Minta Pemkot Jogja Atur Pajak Homestay dan Vila

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 30 Oktober 2026 17:27 WIB
DPRD Minta Pemkot Jogja Atur Pajak Homestay dan Vila

Foto ilustrasi kamar hotel, dibuat menggunakan Artificial Intelligence. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mendorong pemerintah kota segera menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur usaha homestay dan vila yang terus berkembang di kawasan permukiman. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mencatat terdapat 609 kegiatan usaha akomodasi yang terdiri dari 529 homestay dan 80 vila.

Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat, mengatakan usaha homestay dan vila banyak tumbuh di kawasan permukiman, termasuk di gang-gang kampung. Namun, keberadaan dan aktivitas usaha tersebut dinilai belum terdata serta terkomunikasikan dengan baik.

“Saya kira terkait dengan tumbuhnya vila dan homestay di Kota Jogja rata-rata masuk di gang-gang kampung. Memang selama ini relatif belum terdata dan terkomunikasi dengan baik,” kata Sinarbiyat dihubungi, Jumat.

DPRD Dorong Perda untuk Atur Homestay dan Vila
Menurut Sinarbiyat, regulasi yang tersedia selama ini lebih banyak mengatur hotel berbintang. Sementara itu, homestay, vila, dan usaha akomodasi sejenis belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur keberadaan maupun aktivitas komersialnya.

Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena sejumlah rumah tinggal telah beralih fungsi menjadi tempat penginapan. Pengaturan dinilai semakin penting di tengah keterbatasan keuangan daerah dan adanya potensi penerimaan dari sektor akomodasi.

Sinarbiyat menyebut jumlah usaha yang mencapai 609 unit dapat menjadi potensi pendapatan daerah apabila dikelola melalui aturan yang jelas. Terlebih, kebijakan moratorium hotel berbintang membuat pemerintah perlu memperhatikan perkembangan jenis penginapan alternatif.

“Kalau ada 609 vila dan homestay dan tingkat hunian tinggi, bagi mereka yang menginap di hotel sudah jenuh ya. Tapi memang belum ditarik pajak. Belum ada regulasi,” katanya.

Meski mendorong adanya pengaturan, Sinarbiyat menegaskan tidak mengusulkan penutupan homestay dan vila yang sudah beroperasi. Menurut dia, usaha tersebut tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan warga dan aktivitas ekonomi di kampung.

Namun, aktivitas usaha yang bersifat komersial perlu memiliki ketentuan jelas, termasuk mengenai kewajiban perpajakan. Dia mencontohkan, terdapat lima rumah di satu gang kawasan tempat tinggalnya yang telah beralih fungsi menjadi penginapan dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.

Karena itu, Sinarbiyat mendorong Pemkot Jogja berinisiatif menyusun peraturan daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha sekaligus pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menggali potensi pajak.

DPMPTSP Catat 529 Homestay dan 80 Vila
Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Budi Santosa, membenarkan adanya tren peningkatan usaha akomodasi di wilayahnya. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 609 kegiatan usaha yang terdiri dari 529 homestay dan 80 vila.

Meski demikian, Budi belum dapat memastikan persentase kenaikan jumlah usaha tersebut dibandingkan 2025. Data yang tersedia masih bersumber dari Nomor Induk Berusaha (NIB) secara agregat sehingga membutuhkan pencermatan lebih lanjut.

Pengendalian Akomodasi Diatur dalam Perwal 19/2026
Di sisi lain, Pemkot Jogja telah memiliki aturan mengenai pengendalian usaha akomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengendalian Hotel dan Penyediaan Akomodasi Selain Hotel.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengendalian penyediaan akomodasi di kawasan Sumbu Filosofi. Dua ayat dalam Pasal 8 Perwal itu menyatakan pemerintah daerah melakukan moratorium pembangunan hotel dan penyediaan akomodasi selain hotel di kawasan Sumbu Filosofi.

Pelaksanaan moratorium tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sumbu Filosofi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online