PHRI DIY Soroti Penginapan Diduga Tak Berizin di Gumaton

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 25 Oktober 2026 15:57 WIB
PHRI DIY Soroti Penginapan Diduga Tak Berizin di Gumaton

Ilustrasi Hotel- Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Keberadaan penginapan yang diduga belum berizin di kawasan wisata Jogja menjadi perhatian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diminta memperkuat pengawasan terhadap usaha akomodasi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro, Keraton) dan Jeron Beteng Keraton Jogja untuk mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan sejumlah akomodasi alternatif bermunculan di kawasan tersebut. Salah satunya berupa rumah yang dibeli investor untuk kemudian dijadikan vila atau tempat menginap wisatawan.

Menurut Deddy, sebagian penginapan itu tidak memasang papan nama dan memasarkan layanan melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemantauan terhadap operasional usaha sekaligus kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan.

Deddy menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah para pengelola akomodasi tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan. Jika ada usaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan, penerimaan PAD Kota Jogja berpotensi terdampak.

“Kalau ini terus dibiarkan tidak ada pemantauan atau tindakan dari Pemkot, maka akan semakin marak dan kebocoran akan semakin besar,” kata Deddy saat dihubungi, Minggu (25/10/2026).

Okupansi Hotel Berbintang Maksimal 50%

Di tengah pertumbuhan akomodasi alternatif, Deddy mengingatkan bahwa data kunjungan wisatawan yang dimiliki Dinas Pariwisata Kota Jogja tidak serta-merta mencerminkan tingkat hunian hotel anggota PHRI.

Wisatawan yang tercatat berkunjung ke Kota Jogja belum tentu menginap di hotel anggota PHRI. Sebagian wisatawan bisa melakukan perjalanan pulang-pergi dalam sehari atau memilih akomodasi lain, seperti homestay, vila, apartemen, hingga indekos harian.

Akomodasi tersebut bisa berupa usaha yang telah memiliki izin maupun yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan catatan PHRI DIY, rata-rata tingkat keterisian kamar hotel berbintang hingga September 2026 berada di kisaran 35%–50%. Adapun hotel nonbintang mencatat tingkat okupansi rata-rata 20%–40%.

Deddy menilai perkembangan usaha akomodasi alternatif perlu diimbangi pengawasan yang memadai. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan sehingga persaingan usaha berlangsung lebih tertib serta potensi penerimaan daerah dapat terjaga.

Dispar Jogja Catat Persebaran Wisatawan

Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan hotel berbintang dan nonbintang masuk dalam pencatatan persebaran wisatawan di Kota Jogja. Namun, dia belum dapat menyampaikan angka terkait data tersebut.

Selain hotel, wisatawan yang berkunjung ke Kota Jogja tersebar di enam destinasi, yakni Museum Benteng Vredeburg, Keraton, Gembira Loka, Taman Pintar, Museum Sonobudoyo, dan Teras Malioboro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online