Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 20 Oktober 2026

Jumali
Jumali Selasa, 20 Oktober 2026 06:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 20 Oktober 2026

Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di Kota Jogja yang berencana mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, dapat memanfaatkan berbagai layanan publik yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Pihak kepolisian menyediakan sejumlah opsi lokasi pelayanan strategis untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga dalam melengkapi dokumen berkendara.

Berdasarkan jadwal operasional resmi Satlantas Polresta Yogyakarta untuk bulan Oktober 2026, layanan SIM Keliling Simon Palace pada hari Selasa ini beroperasi di Alun-alun Selatan (Alkid) Kota Jogja. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara di area Alkid dapat mendatangi lokasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain di kawasan Alkid, masyarakat Kota Jogja juga bisa memanfaatkan fasilitas Drive Thru Sijidtu dan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja. Layanan yang beroperasi rutin pada hari Senin hingga Jumat ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara itu, bagi warga yang hendak melakukan penerbitan baru maupun perpanjangan di kantor pusat, Satpas Polresta Yogyakarta siap melayani pemohon dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Akses pelayanan yang beragam ini dihadirkan guna memecah antrean serta memangkas waktu tunggu warga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para pemohon imbau untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan terdekat agar proses penerbitan berjalan lancar. Sebelum berangkat ke Alkid, MPP Balai Kota, maupun kantor Satpas, pastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi telah disiapkan secara lengkap dari rumah.

Berkas penting yang wajib dibawa meliputi kartu tanda penduduk asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan psikologi, serta fisik SIM lama yang masih berlaku. Perlu diingat bahwa layanan keliling dan drive thru khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas Polresta Yogyakarta seusai ketentuan yang berlaku. Kesadaran warga dalam memperpanjang dokumen secara berkala sangat penting untuk mendukung keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di seluruh wilayah Kota Jogja dan sekitarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online