Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 20 Oktober 2026 Terbaru

Jumali
Jumali Selasa, 20 Oktober 2026 06:57 WIB
Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 20 Oktober 2026 Terbaru

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id


Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman dan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Online (Simling) yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah akses pelayanan publik bagi pengguna jalan agar proses administrasi dokumen berkendara dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

Berdasarkan pengumuman jadwal operasional resmi Ditlantas Polda DIY untuk bulan Oktober 2026, layanan SIM Keliling pada hari Selasa ini dipusatkan di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Petugas siap melayani masyarakat di lokasi tersebut mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Kehadiran unit bus Simling Polantas Karib di area Condongcatur diharapkan dapat membantu warga di kawasan Sleman timur dan sekitarnya tanpa perlu mendatangi markas kepolisian pusat. Inisiatif pelayanan bergerak dari Ditlantas Polda DIY ini merupakan wujud nyata peningkatan kemudahan layanan publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Masyarakat pemohon imbau untuk datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean di lokasi. Sebelum menuju ke Kantor Kalurahan Condongcatur, para pengendara diwajibkan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat utama perpanjangan SIM.

Persyaratan yang wajib disiapkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan psikologi, serta fisik SIM lama yang masih berlaku. Sebagai catatan penting, layanan bus keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Bagi pengendara yang masa berlaku dokumennya sudah kedaluwarsa, proses penerbitan diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Polres atau Polresta terdekat seusai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan tanggal berlaku dokumen berkendara secara berkala sangat disarankan agar pengendara terhindar dari kendala saat melintas di jalan raya.

Kedisiplinan masyarakat dalam memperpanjang dokumen resmi berkendara secara berkala memberikan dampak positif bagi terciptanya ketertiban lalu lintas. Polda DIY terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas di kawasan Jogja dan sekitarnya.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait persyaratan maupun jadwal operasional bus keliling, Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan konsultasi WhatsApp di nomor 0813-2545-4669.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online