SIM Keliling Jogja Malam Ini di Alun-Alun Kidul, Ini Jadwalnya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 17 Oktober 2026 06:27 WIB
SIM Keliling Jogja Malam Ini di Alun-Alun Kidul, Ini Jadwalnya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling di Kota Jogja pada Sabtu (17/10/2026) dijadwalkan berlangsung malam hari di Alun-Alun Kidul. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut selama masa berlaku SIM belum berakhir.

Selain layanan malam, masyarakat memiliki sejumlah pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai dari Satpas Polresta Jogja, SIM Keliling SIMON PALACE, layanan drive thru SIJIDTU, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota.

Berdasarkan informasi jadwal pelayanan SIM Polresta Jogja yang tercantum dalam bahan informasi, jam operasional berbeda sesuai jenis layanan. Pemohon sebaiknya menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal lokasi yang dituju.

Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026

Berikut jadwal dan jam operasional pelayanan SIM di Kota Jogja selama Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.

Satpas Polresta Jogja

Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.

Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.

SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul

Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota

Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI

Sabtu malam: pukul 19.00–21.00 WIB.

Khusus Sabtu malam, masyarakat dapat mempertimbangkan layanan SIM MAMI di Alun-Alun Kidul sesuai jadwal yang tercantum. Namun, pemohon sebaiknya memastikan kembali operasional layanan pada hari tersebut melalui kanal resmi Polresta Jogja sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan SIM berjalan sesuai ketentuan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan informasi dalam bahan sumber:

KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM lama, baik asli maupun fotokopi, yang masih berlaku.
Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Surat keterangan hasil tes psikologi yang diperoleh melalui lokasi atau lembaga tes resmi.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.

Pemohon sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Informasi mengenai persyaratan teknis dan ketentuan terbaru juga perlu dikonfirmasi kepada petugas pelayanan SIM.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang melalui Layanan Keliling

Masyarakat perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum memilih layanan perpanjangan. Layanan SIM Keliling dan drive thru pada umumnya diperuntukkan bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecualian dapat berlaku apabila terdapat kebijakan dispensasi resmi dari kepolisian.

Karena itu, pemegang SIM sebaiknya tidak menunda pengurusan hingga masa berlakunya habis. Dengan mengecek jadwal pelayanan, lokasi, dan persyaratan sejak awal, masyarakat dapat menentukan waktu pengurusan yang sesuai dengan kebutuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online