Penataan Sumbu Filosofi, Parkir Bus Wisata Ditutup, Ekonomi Kota Jogja Terdampak
Krisnadi menyoroti dampak penataan Sumbu Filosofi terhadap PAD Jogja, parkir wisata, investasi, dan ekonomi masyarakat.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2026. Tarif untuk badan usaha milik daerah (BUMD) air minum atau PDAM turun dari 20% menjadi 10%, sedangkan tarif bagi badan usaha lain berkurang dari 20% menjadi 12,5%.
Penyesuaian tersebut diharapkan meringankan beban pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan ini telah berlaku sejak Perda Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan, sehingga tagihan PAT pada Oktober 2026 seharusnya sudah menggunakan tarif baru.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Putut Purwandono, menyampaikan pemberlakuan tarif baru tersebut pada Sabtu (17/10/2026).
"Tarif barunya sudah berlaku sejak Perda Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan. Jadi, tagihan PAT per bulan ini [Oktober] seharusnya sudah turun," kata Putut dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Besaran Tagihan PAT Juga Dipengaruhi Nilai Perolehan Air
Meski tarif pajak turun, besaran tagihan Pajak Air Tanah tidak semata-mata ditentukan oleh persentase tarif. Nilai Perolehan Air (NPA) juga menjadi faktor yang memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.
Putut menjelaskan kenaikan NPA berpotensi meningkatkan tagihan PAT. Karena itu, Pemkot Jogja berharap penurunan tarif dapat membantu menahan kenaikan beban pajak yang harus ditanggung pelaku usaha ketika nilai perolehan air meningkat.
Selain memanfaatkan air tanah, pelaku usaha juga memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhan air melalui layanan berlangganan PDAM Tirtamarta Kota Jogja.
Realisasi penerimaan pajak air tanah
Di tengah penyesuaian tarif, penerimaan PAT Kota Jogja tercatat melampaui target pada 2025 maupun hingga pertengahan Oktober 2026.
Berikut realisasi penerimaan Pajak Air Tanah Kota Jogja:
Tahun 2025: Rp5,94 miliar atau 132,16% dari target.
Hingga 16 Oktober 2026: Rp8,60 miliar atau 107,37% dari target Rp8,011 miliar.
Data tersebut menunjukkan realisasi penerimaan PAT hingga 16 Oktober 2026 telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun berjalan.
Penurunan Tarif Merespons Perubahan Aturan Nilai Perolehan Air
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan, menjelaskan penyesuaian tarif PAT merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi tersebut menggantikan Pergub Nomor 73 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Perubahan aturan itu membawa konsekuensi terhadap besaran pajak air tanah, terutama bagi wajib pajak skala besar. Berdasarkan simulasi, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan pajak hingga 167%.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap beban fiskal yang ditanggung pelaku usaha serta potensi dampaknya terhadap investasi dan keberlanjutan bisnis, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Jogja yang memiliki keterbatasan sumber daya air tanah dan tekanan lingkungan yang tinggi,” kata Krisnadi.
Menurut Krisnadi, perubahan regulasi tersebut perlu direspons melalui kebijakan yang memperhitungkan kemampuan wajib pajak sekaligus dinamika ekonomi lokal. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap pelaku usaha.
Pengaturan tarif yang proporsional, adil, dan berkelanjutan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pansus PDRD Mengkaji Ulang Tarif Pajak Air Tanah
Krisnadi mengatakan Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) ketika itu merasa perlu mengkaji ulang kebijakan tarif PAT secara menyeluruh. Salah satu pertimbangannya adalah Pergub DIY Nomor 21 Tahun 2025 langsung berlaku secara penuh tanpa masa transisi, kelonggaran waktu, atau penyesuaian khusus bagi wajib pajak yang masih terikat aturan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat penyesuaian harus segera dilakukan karena tidak tersedia aturan peralihan. Oleh sebab itu, Pemkot Jogja mengusulkan pembahasan perubahan tarif PAT agar dapat diakomodasi dalam perubahan perda PDRD.
“Karena tidak ada aturan peralihan mau tidak mau harus segera dilaksanakan. Makanya oleh pemkot waktu itu disusulkan pembahasan perubahan tarif PAT agar segera terakomodir dalam perubahan perda PDRD,” katanya.
Melalui kaji ulang tersebut, struktur tarif diharapkan menjadi lebih adil dan adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi daerah. Penyesuaian tarif juga diharapkan menjaga keberlanjutan penerimaan daerah tanpa mengabaikan keadilan fiskal dan daya saing ekonomi Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Krisnadi menyoroti dampak penataan Sumbu Filosofi terhadap PAD Jogja, parkir wisata, investasi, dan ekonomi masyarakat.
Universitas Terbuka (UT) Yogyakarta melepas 1.635 lulusan Periode II/2026 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Minggu (18/10).
Sebanyak 37 manajer KDMP ditempatkan di Kulonprogo sejak 1 Oktober 2026. Sejumlah gerai belum beroperasi dan koordinasi tugas menjadi sorotan.
BPBD Hulu Sungai Selatan mengapresiasi PT Subur Agro Makmur, anak usaha AALI, yang membantu menangani karhutla di lahan warga melalui dukungan personel
Pemerintahan Prabowo-Gibran mencatat capaian energi, mulai dari penghematan devisa biodiesel hingga target PLTS 100 GWp dan listrik desa.
Pre-order iPhone Duo mendapat permintaan luar biasa. Pengiriman di AS diperkirakan mundur hingga Januari 2027. Simak spesifikasinya.