Cek Lokasi SIMMADE Gunungkidul 20 Oktober 2026, Di Mana Saja?

Jumali
Jumali Selasa, 20 Oktober 2026 06:17 WIB
Cek Lokasi SIMMADE Gunungkidul 20 Oktober 2026, Di Mana Saja?

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang berencana mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, dapat memanfaatkan layanan keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul.

Kehadiran layanan jemput bola ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga di berbagai kapanewon agar dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.


Layanan utama dipusatkan di kantor Satpas Polres Gunungkidul. Jam operasional Satpas Polres Gunungkidul dibuka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Selain di markas utama, masyarakat juga bisa mengakses program SIMMADE yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Layanan SIMMADE hadir setiap hari Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, serta hari Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.

Untuk warga di wilayah barat, program SIMPITU disiagakan setiap hari Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Petugas juga menghadirkan layanan SIM Station di Terminal Dhaksinarga Wonosari yang beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026 bertempat di Mako Polsek Ponjong mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan malam hari melalui Saturday Night Service yang beroperasi setiap hari Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.


Syarat Perpanjangan SIM

Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus disiapkan:

- Fotokopi e-KTP

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat jasmani

- Surat keterangan psikologi

Kuota Cepat Habis, Warga Diminta Waspada

Antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling cukup tinggi, sehingga kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap.

Program SIM keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.

Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar, warga Gunungkidul kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Polres Gunungkidul berharap layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online