SIMENOR Kulonprogo Buka Sabtu Malam, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 17 Oktober 2026 07:17 WIB
SIMENOR Kulonprogo Buka Sabtu Malam, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi di Kulonprogo dapat memanfaatkan layanan SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR). Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026), pukul 18.30-21.00 WIB, di depan Kantor Pemkab Kulonprogo.

Selain SIMENOR, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui Satpas 1450, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner, serta SIM Keliling. Masing-masing layanan memiliki jadwal dan lokasi berbeda.

Informasi jadwal pelayanan disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Masyarakat sebaiknya mengecek kembali informasi operasional sebelum berangkat sekaligus memastikan dokumen persyaratan telah lengkap.

Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Berikut jadwal layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemohon dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jam operasional tersebut.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Jadwal yang tercantum dalam informasi pelayanan adalah Senin-Kamis, pukul 08.00-13.00 WIB. Informasi tersebut juga menyebut pelayanan pada Senin (12/10/2026).

3. SIMENOR di depan Kantor Pemkab Kulonprogo

SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi hingga siang hari.
Jadwal layanan tersebut adalah:
Hari: Sabtu.
Jam pelayanan: pukul 18.30-21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemkab Kulonprogo.

Informasi yang tersedia menyebut pelayanan SIMENOR pada Sabtu (10/10/2026). Untuk jadwal Sabtu (17/10/2026), masyarakat perlu memastikan kembali operasional layanan melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling pada pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi pelayanannya dijadwalkan sebagai berikut:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Pemohon disarankan memeriksa informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan informasi persyaratan yang tersedia.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Dokumen identitas yang perlu dibawa meliputi:

KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan seluruh dokumen tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi e-Rikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil tes psikologi

Hasil tes psikologi menjadi salah satu persyaratan perpanjangan SIM. Pemeriksaan ini bertujuan menilai pemenuhan persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Tes dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI.

4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi dalam naskah sumber.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Masyarakat perlu memeriksa tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan saat SIM masih aktif agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk jika terlambat satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui prosedur perpanjangan biasa. Pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ketentuan khusus atau dispensasi resmi dapat berlaku dalam kondisi tertentu.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku dokumen, melengkapi persyaratan administrasi, serta memeriksa kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online